KOMPAS.com - Pengumuman akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan Jumat (14/4/2023) dan merupakan tahap akhir dari seleksi.
Setelah pengumuman akhir siapa saja peserta yang lolos PPPK Guru 2022, maka tahapan yang tersisa hanyalah 2 tahap.
Bagi yang lolos, bisa mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH NI PPPK dan penetapan nomor induk PPPK Guru 2022. Setelah dinyatakan lolos, peserta tak bisa mundur lagi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB telah memiliki aturan bagi peserta PPPK Guru 2022.
Baca juga: Cek Hari Ini, Nama yang Lolos Pengumuman Akhir Seleksi PPPK Guru 2022
Jika dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor induk, maka ada sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri.
Sanksi ini menjamin keadilan bagi seluruh PPPK baik PPPK guru dan non guru.
Peraturan yang memuat sanksi bagi peserta PPPK guru 2022 yang lolos ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 28/2021.
Pada pasal 41 Bab IV tentang Pengangkatan Menjadi PPPK ayat 5, tertulis bahwa:
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya".
Artinya, jika pelamar PPPK Guru sudah dinyatakan lolos di tahap akhir, kemudian juga sudah mendapat nomor induk PPPK lalu mundur, maka ia akan dikenai sanksi.
Baca juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan, Ini Rinciannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.