KOMPAS.com - Tahap akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 diumumkan, Jumat (14/4/2023) hari ini.
Adapun pengumuman diumumkan di laman Guru PPPK Kemendikbud dan SSCASN. Bagi para peserta yang lolos, maka tinggal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan NI PPPK.
Namun sebelum itu, ketahui juga berapa besar gaji PPPK guru. Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Baca juga: Mundur Saat Lolos PPPK Guru 2022, Ini Sanksinya
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca juga: Cek Hari Ini, Nama yang Lolos Pengumuman Akhir Seleksi PPPK Guru 2022
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.
Baca juga: Begini 7 Cara Membuat Portofolio Lamaran Kerja
Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.