Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PermenPAN RB No.1 Soal PAK Dosen, Kemendikbud: Deadline Singkat Bikin Repot

Kompas.com - 11/04/2023, 13:38 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek tengah melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD).

Penyesuaian itu berkaitan dengan petisi yang dibuat oleh sejumlah dosen untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim terkait kewajiban menginput ulang secara manual data Tri Dharma perguruan tinggi yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat singkat (batas waktu 15 April 2023) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Baca juga: Menteri Nadiem: Perempuan dan Laki-laki Punya Hak Pendidikan yang Sama

Adapun petisi tersebut menyerukan kepada Mendikbud Nadiem untuk:

1. Batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago).

2. Hapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut).

3. Audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen.

4. Reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga.

"Beban administratif yang menimpa dosen Indonesia semakin tidak masuk akal. Jika dibiarkan, mutu dosen dan pendidikan tinggi akan terus merosot," tulis Benny Setianto, dosen Unika Soegijapranata dalam petisi di laman change.org. Benny menjadi salah satu dosen dari 37 dosen yang mengawali pembentukan petisi. 

Tanggapan Kemendikbud Ristek

PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 sendiri merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.

Baca juga: Tes Calistung Dihapus untuk Masuk SD, Kemendikbud: Agar Anak Tak Stres

Terbitnya PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental.

Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, tapi menjadi bagian dari tujuan institusinya. Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof Nizam, Permenpan RB No. 1 2023 membuat repot semuanya. Meski tujuan dari peraturan itu baik, tapi tenggat waktunya sangat singkat sekali.

Dia mengaku sudah mengupayakan dan terus mengupayakan agar tidak ada dosen yang kehilangan angka kreditnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com