Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PermenPAN RB No.1 Soal PAK Dosen, Kemendikbud: Deadline Singkat Bikin Repot

Kompas.com - 11/04/2023, 13:38 WIB
Dian Ihsan

Penulis

"Belum lama ini juga kami sudah mengadakan rapat koordinasi lagi dengan semua LLDIKTI dan pimpinan perguruan tinggi (ini yang ketiga kalinya) untuk menjelaskan dan mencari solusi bersama," ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Lanjut Prof. Nizam mengatakan, sebetulnya tidak ada sistem baru dalam PermenPAN RB No. 1 ini.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Surabaya, Acuan PPDB 2023

Itu karena menggunakan PAK dosen yang selama ini sudah berlaku.

"Untuk klaim kinerja, dosen hanya perlu menarik data kinerja melalui SISTER, PDDIKTI atau sistem internal perguruan tinggi dan LLDIKTI. Jadi dosen tidak perlu unggah dokumen apapun untuk pengajuan klaim kredit kinerja sampai dengan 2022," jelas dia.

Adapun proses penilaian yang sedang berlangsung akan diselesaikan paling lambat 30 Juni 2023. Apabila belum lolos, maka akan dikonversi ke sistem baru, sehingga kinerjanya tidak akan hilang.

Baca juga: Kisah Stepanie Arum, Putuskan Pindah Profesi dari Dokter Jadi Guru

"Jadi diizinkan tetap mengajukan usulan kenaikan Jabatan Fungsional Akademik Dosen (JAFA) baru sampai dengan 15 Mei 2023 ke Ditjen Dikti. Jadi tanggal ajuan paling lambat 15 Mei 2023," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com