Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Kampus PTN-BH Bukan Milik Perorangan tapi Negara

Kompas.com - 04/04/2023, 14:28 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah dan terus mendorong perguruan tinggi Indonesia untuk memiliki tata kelola yang baik.

Mulai dari mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Baca juga: 80 Siswa MAN 2 Malang Lolos SNBP 2023, 15 Siswa Masuk Kedokteran

PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibanding PTN Satker ataupun BLU.

Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumberdayanya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi dan berinovasi.

"Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel," kata Plt. Dirjen Diktiristek Prof. Nizam dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Prof. Nizam mengaku, otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat.

Nizam menyampaikan, pembentukan PTN-BH bukan jadi privatisasi, karena kampus PTN-BH adalah tetap 100 persen milik negara.

Oleh karena itu, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Pemilihan Rektor UNS 2023-2028 Akan Diulang

"Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok," lanjut dia.

Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah.

Baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.

Selain itu Kemendikbud Ristek pun tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan ada peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan," tegas Prof. Nizam.

Baca juga: Syarat Nilai Rapor dan Ijazah 5 Sekolah Kedinasan, STAN hingga Kemenhub

Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbud Ristek sebagaimana diamanahkan oleh UU 12/2012 ttg pendidikan tinggi dan PP 4/2014 tentang No. 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com