Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 12:34 WIB

KOMPAS.com - Langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang menghapus tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai syarat masuk SD diapresiasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Tetapi, P2G menyebut bahwa fakta di lapangan masih banyak SD baik negeri maupun swasta yang masih mensyaratkan calon siswa bisa calistung. 

Pasalnya, sebelum dirilisnya Merdeka Belajar Episode ke-24 Transisi PAUD ke SD, P2G menyebut sudah ada 2 peraturan yang melarang calistung sebagai syarat masuk SD. 

Hal tersebut dipaparkan Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim. Ia mengatakan, larangan calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010.

Baca juga: Hapus Tes Calistung Masuk SD, Nadiem Sebut 4 Fokus Pembelajaran PAUD

Hal itu diatur dalam pasal 69 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Isinya seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung," kata Satriwan.

Selain itu, tes calistung sebagai syarat masuk SD juga dilarang di masa Mendikbud Muhadjir Effendi bahkan telah diterbitkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang bahkan Peserta Didik Baru (PPDB).

Khususnya pasal 12 ayat 4, yaitu "Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung."

Baca juga: Pertamina Buka Beasiswa S2 Petroleum Technology, Jurusan Bergaji Tinggi

Bahkan di masa awal Nadiem Makarim menjabat, larangan tersebut tegas termaktub dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, pasal 30 ayat 3 yang isinya, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung. 

Namun, masih banyak SD yang mensyaratkan calistung.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com