KOMPAS.com - Dua tahun lagi, atau 2024 akan digelar pemilu. Maka tak heran jika saat ini sudah banyak wacana terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia.
Namun isu-isu seputar pesta demokrasi terbesar ini sudah sampai di masyarakat, diantaranya adalah isu mengenai siapakah sosok yang akan diusung untuk menjadi bakal calon presiden Indonesia.
Baru-baru ini partai politik Nasional Demokrat (Nasdem) mengusung tiga nama sebagai rekomendasi bakal calon presiden. Tiga nama tersebut adalah:
Dengan ini, partai NasDem pun menjadi partai politik pertama yang mendeklarasikan calon presidennya.
Baca juga: Tahun Ini, 1.411 Mahasiswa Asing Mendaftar di UMY
Guna menanggapi isu tersebut, Pakar Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr. Tunjung Sulaksono, S.IP., M.Si., memberikan penjelasannya.
Menurutnya, kemunculan nama-nama tokoh yang dianggap berpeluang untuk menjadi calon presiden ke permukaan adalah hal yang wajar, karena pada pilpres figur atau ketokohan lebih berperan dibandingkan dengan partai politik.
Kendati demikian, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 jelas tertulis bahwa calon presiden harus diajukan oleh partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Atau 25 persen suara sah secara nasional. Ini berarti ketokohan tersebut harus didukung dengan adanya partai politik.
"Mungkin saja melalui deklarasinya ini, NasDem secara politis berharap adanya implikasi masyarakat untuk melihat NasDem sebagai partai dan memberikan keuntungan dalam pemilu legislatif," ujarnya dikutip dari laman UMY, Kamis (23/6/2022).
Akan tetapi, dari ketiga nama yang diusung tersebut, tidak ada satupun yang merupakan kader partai NasDem.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.