Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Webinar UMY: Penanganan Kekerasan Seksual Butuh Keterlibatan Semua Pihak

Kompas.com - 26/01/2022, 05:27 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Belakangan ini, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak-anak masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memberikan perhatian khusus atas tindak kekerasan seksual di Indonesia.

Melihat persoalan tersebut Pemerintah, Muhammadiyah dan Aisyiyah berkomitmen untuk memberi perhatian khusus atas kasus tindakan kekerasan seksual.

Baca juga: UMY Diajak Kolaborasi PT INKA Membuat Kereta Hybrid

Sebagai bentuk komitmen itu, Pusat Studi Muhammadiyah (PSM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar webinar bertajuk “Negara dan Peran Muhammadiyah dalam Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak-Anak”, Selasa (25/1/2022).

Kekerasan seksual jadi isu kompleks

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E., M.Si., menyatakan bahwa isu kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia merupakan isu yang kompleks.

Tentu isu ini juga membutuhkan keterlibatan dari semua kalangan untuk memperhatikan secara khusus atas kasus tersebut.

"Oleh karena itu dalam penanganan isu ini, membutuhkan keterlibatan dari semua pihak khususnya dalam kerangka berpikir yang sama bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa karena merenggut kemerdekaan seseorang," terangnya dalam keterangan tertulis dari Humas UMY.

Adapun salah satu faktor adanya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak adalah konstruksi sosial patriarkis yang menempatkan perempuan dan anak pada berbagai kerentanan yang mengancam kualitas hidupnya.

Baca juga: Mahasiswa UMY Inovasi Limbah Kulit Bawang Jadi Sabun Herbal

"Ketimpangan relasi kuasa merupakan akar dari fenomena kekerasan termasuk kekerasan seksual yang mengancam kehidupan anak-anak dan perempuan Indonesia sejak dulu hingga hari ini," jelasnya.

Selama pandemi Covid-19 kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak terus meningkat dari jumlah kasus meningkat 18,32 persen pada kasus perempuan.

Kemudian 28,54 persen pada kasus anak dan jumlah korban meningkat 17,97 persen pada kasus perempuan serta meningkatnya korban anak sejumlah 28,72 persen.

Persentase perempuan korban kekerasan yang terlaporkan menurut jenis kekerasan pada 2021 antara lain:

  • 39 persen perempuan mengalami kekerasan fisik
  • 30 persen mengalami kekerasan psikis
  • 12 persen mengalami kekerasan seksual
  • 10 persen mengalami penelantaran
  • 2 persen mengalami TPPO

"Sedangkan kekerasan yang dialami pada anak mayoritas mengalami kekerasan seksual dengan presentase sebanyak 45 persen, psikis 19 persen, fisik 18 persen dan penelantaran anak sebanyak 5 persen," tambahnya.

Baca juga: UMY Luncurkan Aplikasi untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Mahasiswa

Perlu didorong pengesahan RUU TPKS

Dari kasus tersebut, beberapa upaya pemerintah untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak adalah mendorong pengesahan RUU TPKS.

"Upaya pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak adalah secara payung hukum mendorong pengesahan RUU TPKS, kemudian memberikan pendampingan melalui layanan SAPA 129 dan dari segi kelembagaan menyediakan lembaga yang memiliki fokus pada perlindungan perempuan dan anak," paparnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com