KOMPAS.com - Bagi calon siswa SMA atau SMK yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022, kini sudah mulai bisa mengajukan akun mulai 30 Mei 2022.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang belum melakukan pra-pendaftaran bisa daftar sampai 14 Juni 2022. Jika sudah melakukan pra-pendaftaran, maka bisa mengajukan akun PPDB DKI Jakarta 2022.
Pra-pendaftaran dan Pengajuan Akun dilakukan secara online, namun melalui situs web berbeda. Situs untuk Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 adalah sidanira.jakarta.go.id. Kemudian, calon peserta bisa melakukan Pengajuan Akun di situs pendaftaran PPDB Jakarta 2022, yakni ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Syarat Usia untuk Masuk PAUD, SD, SMP di PPDB Jakarta 2022
Dilansir dari laman resmi Disdik DKI, ada kategori CPDB yang berhak mengikuti pra pendaftaran. Berikut rinciannya:
Kategori peserta PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK yang wajib melaksanakan Pra-Pendaftaran
- Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga), tetapi bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta.
- Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), dan tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju serta dinyatakan lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup, yang ditandatangani Orang Tua/Wali.
- Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) tetapi bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.
- Peserta sesuai kategori di atas tidak bisa ikut PPDB Jakarta 2022 jika belum melakukan proses Pra Pendaftaran.
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD-SMA 2022
Syarat daftar PPDB DKI Jakarta 2022 SMA-SMK
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
- CPDB disabilitas memilih kompetensi keahlian yang menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.
Baca juga: Siswa Ingin Dapat KJP Plus dan KJMU? Segera Daftar DTKS 2022
Cara pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2022 SMA-SMK
Ajukan akun
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
3. Mengisi formulir secara daring/online.
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Aktivasi PIN/Token
CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai
berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;