KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 siap digelar beberapa hari lagi. Tepatnya, pada 17 Mei 2022.
Para calon peserta didik, sebaiknya mengetahui dulu syarat-syarat apa saja yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang pendidikan. Mulai SD, SMP, SMA dan SMK.
Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jakarta Timur Berdasar UTBK 2021, Cek Sekarang
Namun sebelum memutuskan mendaftar, orangtua/wali murid dan calon peserta harus tahu dulu batas usia bagi masing-masing jenjang, yakni sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru (CPBD) SD: minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- CPBD SMP: maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
- CPBD SMA: maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
- CPBD SMK: maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
Sementara, untuk syarat PPDB SD, SMP, SMA dan SMK, dilansir dari Instagram @dkijakarta, berikut rinciannya.
Syarat PPDB DKI Jakarta 202/2023 jenjang SD, SMP, SMA, SMK
1. Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
2. Sekolah Menengan Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SD atau sederajat yang dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Baca juga: Apa Saja Syarat PPDB DKI Jakarta 2022 SD-SMA? Ini Syaratnya
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
- CPDB disabilitas memilih kompetensi keahlian yang menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.
Jadwal PPDB DKI Jakarta 202/2023 jenjang SD, SMP, SMA, SMK
Sekolah Dasar (SD)
1. Pengajuan akun
- Zonasi dan Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
- Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
- PTO: 13-28 Juni 2022
- Tahap Kedua: -
- Tahap Ketiga: -
Baca juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan IQ, Cek Daftarnya
2. Pendaftaran dan proses seleksi
- Zonasi dan Afirmasi: 13-15 Juni (khusus anak nakes Covid-19: 13-29 Juni 2022)
- Afirmasi: 20-22 Juni 2022
- PTO: 13-28 Juni 2022
- Tahap Kedua: 27-29 Juni 2022
- Tahap Ketiga: 4-6 Juli 2022
3. Pengumuman
- Zonasi dan Afirmasi: 15 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 29 Juni 2022)
- Afirmasi: 22 Juni 2022
- PTO: 29 Juni 2022
- Tahap Kedua: 29 Juni 2022
- Tahap Ketiga: 6 Juli 2022
4. Lapor diri
- Zonasi dan Afirmasi: 16-17 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 30 Juni - 1 Juli 2022)
- Afirmasi: 23-24 Juni 2022
- PTO: 30 Juni - 1 Juli 2022
- Tahap Kedua: 30 Juni - 1 Juli 2022
- Tahap Ketiga: 7-8 Juli 2022
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1. Pra-pendaftaran