Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat PPDB DKI Jakarta 2022 SD-SMA? Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/05/2022, 13:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 siap digelar beberapa hari lagi. Tepatnya, pada 17 Mei 2022.

Para calon peserta didik, sebaiknya mengetahui dulu syarat-syarat apa saja yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang pendidikan. Mulai SD, SMP, SMA dan SMK. 

Baca juga: Unpad Buka Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS, Cek Syaratnya

Sebab, ada batas usia bagi masing-masing jenjang. Untuk syarat PPDB SD, SMP, SMA dan SMK, dilansir dari Instagram @dkijakarta, berikut rinciannya.

Syarat PPDB DKI Jakarta 2022/2023 SD, SMP, SMA dan SMK

1. Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia minimal enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

2. Sekolah Menengan Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Lulus SD atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  • Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  • Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

Baca juga: Dua Beasiswa BCA 2022 Dibuka untuk Siswa SMA-SMK

  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Lulus SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  • Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
  • CPDB disabilitas memilih kompetensi keahlian yang menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.

Sementara itu, jika sudah tercantum syarat masing-masing jenjang pendidikan, kapan PPDB DKI Jakarta 2022 dimulai? Berikut rincian masing-masing jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK:

Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022/2023 SD, SMP, SMA  dan SMK

Sekolah Dasar (SD) 

1. Pengajuan akun

  • Zonasi dan Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
  • Afirmasi: Dimulai sejak 17 Mei 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: -
  • Tahap Ketiga: -

2. Pendaftaran dan proses seleksi

  • Zonasi dan Afirmasi: 13-15 Juni (khusus anak nakes Covid-19: 13-29 Juni 2022)
  • Afirmasi: 20-22 Juni 2022
  • PTO: 13-28 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 27-29 Juni 2022
  • Tahap Ketiga: 4-6 Juli 2022

Baca juga: PPDB Jakarta 2022, Ini Jadwal Lengkap Jenjang SD dan SMP

3. Pengumuman

  • Zonasi dan Afirmasi: 15 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 29 Juni 2022)
  • Afirmasi: 22 Juni 2022
  • PTO: 29 Juni 2022
  • Tahap Kedua: 29 Juni 2022
  • Tahap Ketiga: 6 Juli 2022

4. Lapor diri

  • Zonasi dan Afirmasi: 16-17 Juni 2022 (khusus anak nakes Covid-19: 30 Juni - 1 Juli 2022)
  • Afirmasi: 23-24 Juni 2022
  • PTO: 30 Juni - 1 Juli 2022
  • Tahap Kedua: 30 Juni - 1 Juli 2022
  • Tahap Ketiga: 7-8 Juli 2022

Sekolah Menengah Pertama (SMP) 

1. Pra-pendaftaran

  • Prestasi dan Afirmasi: 17 Mei - 14 Juni 2022
  • Afirmasi: 17 Mei - 14 Juni 2022
  • Zonasi: 17 Mei - 14 Juni 2022
  • PTO: -
  • Tahap Kedua: -

Baca juga: Beasiswa Gojek 2022 untuk Anak Driver, Bisa Kuliah di 8 Kampus Ini

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com