Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bayar Zakat Mal? Ini Cara Mudah Perhitungannya dari Pakar IPB

Kompas.com - 23/04/2022, 12:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Sebagian masyarakat belum mengetahui adanya zakat penghasilan atau profesi.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini Tips Pilih Prodi dari Psikolog Pendidikan UNS

Perhitungan ini dulunya mendatangkan berbagai perbedaan pendapat di antara para ulama dan menjadi perbincangan masyarakat. Namun kini diatur dalam undang-undang untuk memudahkan perhitungannya.

"Ada tiga cara perhitungannya, yakni bisa disamakan dengan perhitungan zakat emas, bisa disamakan dengan perhitungan zakat perak, maupun disamakan dengan perhitungan pertanian atau beras," tutur Dr. Irfan.

Dia mengatakan perhitungan ini valid dan ada rujukannya.

Perhitungan ini mengacu pada SK Ketua BAZNAS No 34 tahun 2020.

Standar nishab atau batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat mal yang dipakai adalah standar emas, yakni 85 gram emas. Nilai emasnya juga mengikuti harga pasar.

"Bila pendapatan per bulan melebihi nishab, maka zakat wajib dikeluarkan per bulannya. Bila pendapatan per bulannya di bawah nishab, maka nilai pendapatannya bisa diakumulasikan terlebih dahulu per tahun," terang dia.

Sedangkan, lanjutnya, zakat mal dengan standar perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nishab 595 gram perak.

Kadar zakatnya sama dengan standar emas, yakni 2,5 persen dari pendapatan terkena zakat. Besar zakat logam mulia lainnya juga disamakan dengan nilai emas 85 gram.

Baca juga: Alami Bau Mulut Saat Puasa? Ini Tips Mencegahnya dari Pakar Unair

Zakat yang perhitungannya sama dengan zakat emas, antara lain zakat uang dan surat berharga, perniagaan, pertambangan dan perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com