Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Aturan Protokol Kesehatan Saat Ikut PTM Terbatas

Kompas.com - 04/01/2022, 17:29 WIB
Albertus Adit

Penulis

c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

Baca juga: Ini Daftar Daerah Jawa-Bali PPKM Level 1-3 yang Gelar PTM Terbatas

3. Pada area gerbang masuk

a. pengantaran dan penjemputan dilakukan pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan.

b. mengukur suhu tubuh.

c. melakukan CTPS.

d. untuk pengunjung atau tamu memindai QRCode aplikasi Pedulilindungi dan mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

4. Selama kegiatan belajar mengajar

a. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak paling sedikit 1 meter.

b. menggunakan perlengkapan pribadi, meliputi alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu saling meminjam.

c. saling mengingatkan terkait protokol kesehatan.

d. pendidik menanyakan atau mengamati jika ada peserta didik yang memiliki gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), (hilangnya perasa).

Baca juga: Siswa, Ini Lho 8 Makanan Peningkat Daya Ingat

5. Selesai kegiatan belajar mengajar

a. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas.

b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan tertib sambil menerapkan jaga jarak.

c. penjemputan dilakukan pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com