Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR: Waspada Klaster Sekolah Saat PTM 100 Persen

Kompas.com - 04/01/2022, 15:54 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Meski ada beberapa daerah yang menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen, tetapi kewaspadaan terhadap kasus Covid-19 tetap ada.

Terlebih dengan adanya varian baru Covid-19 yakni Omicron, semua harus tetap waspada. Apalagi varian Omicron penyebarannya lebih cepat.

Menanggapi digelarnya PTM 100 persen tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pihak agar tetap waspada seiring penerapan PTM 100 persen.

Baca juga: Ini Daftar Daerah Jawa-Bali PPKM Level 1-3 yang Gelar PTM Terbatas

Harus ada pemantauan rutin

Dasco meminta ada pemantauan rutin untuk mencegah timbulnya klaster Covid-19 di sekolah, apalagi saat ini muncul varian Omicron.

"Dengan adanya varian baru Omicron, kita meminta kepada Pemda DKI untuk tetap waspada, melakukan pemantauan day to day," ujarnya dikutip dari laman DPR RI, Senin (3/1/2022).

"Jangan sampai nanti ada klaster baru di sekolah. Ini tentunya agar juga kemudian membuat evaluasi dari waktu ke waktu," imbuh Dasco.

Dikataka, penerapan PTM 100 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah maupun Satgas Covid-19.

"Kita tahu bahwa vaksinasi untuk anak sekolah sudah mencapai dosis 80 persen dan PPKM-nya itu sudah level 1 untuk di DKI," terang Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.

Baca juga: Dokter RSA UGM: Ini yang Harus Dilakukan jika Omicron Datang

Sedangkan terkait aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mewajibkan semua siswa masuk sekolah dengan pembelajaran tatap muka.

Dasco menilai aturan tersebut perlu disosialisasikan secara masif. "Saya pikir, hal ini juga perlu disosialisasikan juga kepada orang tua. Apalagi, pelaksanaan tatap muka belum dilaksanakan full-day," jelasnya.

Kasus Omicron meningkat

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri menyampaikan semua siswa wajib pembelajaran tatap muka mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran 2021/2022.

Berbeda dengan tahun lalu, kebijakan tahun ini diwajibkan dan tidak ada opsi bagi orang tua melarang anaknya mengikuti pembelajaran tata muka.

"Bagi para orang tua atau wali siswa tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini," kata Jumeri dalam diskusi Ditjen PAUD Dikdasmen.

Hanya saja, informasi terbaru menyebutkan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan kepada siswa untuk memilih belajar dari rumah, jika khawatir terpapar Covid-19.

Baca juga: Siswa, Ini Lho 8 Makanan Peningkat Daya Ingat

Tentu ini karena adanya kasus Covid-19 varian Omicron yang terus meningkat jumlahnya. Hal itu diungkapkan Wagub DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com