KOMPAS.com - Mengacu pada SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis akhir Desember 2021, mulai Januari 2022 ini sekolah wajib jalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Hanya saja, hal ini wajib bagi sekolah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
Bahkan ada beberapa kriteria bagi sekolah atau daerah yang wajib menjalankan PTM terbatas hingga 100 persen.
Adapun SKB 4 Menteri itu tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Untuk satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari. Tentu dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas. Untuk durasi belajarnya maksimal 6 jam per hari.
Sedangkan syaratnya ialah vaksinasi dosis 2 bagi tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen.
Sementara di daerah PPKM level 3, PTM terbatas bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajarnya 4 jam per hari.
Untuk capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lansia paling sedikit 10 persen.
Berikut ini daftar daerah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2021:
DKI Jakarta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.