Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Aturan Protokol Kesehatan Saat Ikut PTM Terbatas

Kompas.com - 04/01/2022, 17:29 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas diketahui mulai pada semester genap ini. Tentu, semua mengacu pada SKB 4 Menteri yang dirilis akhir Desember 2021.

Di dalam SKB 4 Menteri itu, sekolah atau satuan pendidikan dapat menyelenggarakan PTM 100 persen tentu dengan berbagai aturan dan kondisi sesuai level PPKM.

SKB 4 Menteri dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 itu tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Waspada Klaster Sekolah Saat PTM 100 Persen

Berdasarkan salinan SKB 4 Menteri itu juga dijelaskan mengenai aturan bagi warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa (peserta didik), termasuk pengantar/ penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.

Berikut ini 7 aturan protokol kesehatan bagi warga sekolah saat ikut PTM terbatas:

1. Sebelum berangkat

a. sarapan/konsumsi gizi seimbang

b. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).

c. menggunakan masker sesuai ketentuan yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Penggunaan rnasker kain paling lama 12 jam dan masker bedah hanya digunakan 1 (satu) kali.

d. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (handsanitizer).

e. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.

f. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga, dan alat lain sehingga tidak perlu saling meminjam.

2. Selama perjalanan

a. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter.

b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.

c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

Baca juga: Ini Daftar Daerah Jawa-Bali PPKM Level 1-3 yang Gelar PTM Terbatas

3. Pada area gerbang masuk

a. pengantaran dan penjemputan dilakukan pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan.

b. mengukur suhu tubuh.

c. melakukan CTPS.

d. untuk pengunjung atau tamu memindai QRCode aplikasi Pedulilindungi dan mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

4. Selama kegiatan belajar mengajar

a. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak paling sedikit 1 meter.

b. menggunakan perlengkapan pribadi, meliputi alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu saling meminjam.

c. saling mengingatkan terkait protokol kesehatan.

d. pendidik menanyakan atau mengamati jika ada peserta didik yang memiliki gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), (hilangnya perasa).

Baca juga: Siswa, Ini Lho 8 Makanan Peningkat Daya Ingat

5. Selesai kegiatan belajar mengajar

a. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas.

b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan tertib sambil menerapkan jaga jarak.

c. penjemputan dilakukan pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

6. Perjalanan pulang dari satuan pendidikan

a. menggunakan masker dan tetap jaga jarak paling sedikit 1,5 meter.

b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

7. Setelah sampai di rumah

a. melepas alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya.

b. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah.

Baca juga: Siswa Ingin Jaga Imunitas Tubuh, Ini 5 Rempah Populer Berikut Manfaatnya

c. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS dengan air mengalir secara rutin.

d. jika ada warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa) setelah kembali dari satuan pendidikan, maka warga satuan pendidikan tersebut segera lapor kepada tim kesehatan satuan pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com