"Hal ini lebih memprihatinkan karena kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak tertangani dengan semestinya. Sehingga memberikan dampak luar biasa terhadap kondisi mental dan fisik korban," papar Menteri PPPA.
Dalam menyikapi kondisi darurat ini, ia dan seluruh jajaran PPPA mendukung penuh hadirnya Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tentangan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca juga: 21 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbud Ristek 30/2021
Adanya Permendikbud Ristek 30 ini menguatkan upaya PPPA untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia.
Sekaligus menjadi regulasi tepat untuk mencegah, menangani dan mengurangi riskonya berulangnya kekerasan seksual di kampus. Sembari terus memperjuangan pengesahan regulasi dan sistem hukum penanganan kekerasan seksual yang lebih komprehensif.
"Kami berharap sivitas akademika perguruan tinggi di Indonesia dapat menangkap semangat Permen PPKS ini dan penuh semangat menumbuhkan kehidupan sivitas akademika yang aman dan mengedepankan kemanusian dan berlandaskan kesetaraan dan keadilan," tegas Menteri PPPA.
Baca juga: Kenapa Susu Berwarna Putih? Ini Penjelasan Pakar IPB
Menteri PPPA menambahkan, kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam proses implementasi Permen PPKS ini sangat diharapkan uintuk menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat membumikan kemerdekaan membangun peradaban.
"Selain itu juga mendorong kemajuan demi meraih Indonesia maju yang dicita-citakan. Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju," tutup Menteri PPPA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.