Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beri Dukungan Penuh, Menteri Agama: Permendikbud PPKS Sangat Resolutif

KOMPAS.com - Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Namun banyak pihak pula yang memberi dukungan adanya Permendikbud Ristek 30 ini. Dalam Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang diadakan secara virtual, Jumat (12/11/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap Permendikbud Ristek PPKS tersebut. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sejak mengetahui adanya Permendikbud Ristek 30, pihaknya langsung memberikan jaminan dukungan sepenuhnya.

Kementerian Agama juga punya komitmen terus mengembangkan moderasi beragama sebagai solusi menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini.

Tidak ada alasan untuk tidak mendukung Permendikbud 30

Menurut Yaqut Cholil, definisi moderasi beragama ini merupakan cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengaktualisasikan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan.

Serta membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip yang adil berimbang taat pada konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.  

Menurut hematnya, perlindungan terhadap para sivitas akademika dalam konteks kekerasan seksual adalah bagian dari implementasi moderasi beragama.

"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap Permen yang menurut saya sangat resolutif dan membongkar kebuntuan dan stagnasi penyelesaian kekerasan seksual di perguruan tinggi," tegas Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Menag menegaskan, permasalahan kekerasan seksual juga menjadi problem di Kementerian Agama. 

Menag Yaqut juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang pedoman, pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai implementasi komitmen untuk menjadikan lingkungan dunia pendidikan tinggi terbebas dari kekerasan seksual.

"Problem kekerasan seksual di perguruan tinggi  bukan hanya problem Kemendikbud Ristek tapi Kemenag juga memiliki problem serupa," bebernya.

Kampus jadi duta anti-kekerasan

Dengan regulasi ini, lanjutnya, pendidikan tinggi bisa jadi panutan dan bisa menjadi duta anti-kekerasan. Sehingga lingkungan kampus benar-benar merdeka dari kekerasan, baik itu kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya.

"Sebagai Menteri Agama saya berkewajiban menyambut baik dan memberikan dukungan sepenuhnya atas Permendikbud Ristek 30 tahun 2021. Ini penting dan semua pihak berkepentingan memberi dukungan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik lagi," imbuh Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga menyatakan dukungannya pada Permendikbud 30. Menurutnya, pemenuhan hak dan perlindungan warga negara menjadi bagian penting untuk menandai kemerdekanya suatu bangsa.

Namun berbagai ketimpangan masih terjadi dan menempatkan perempuan serta anak menjadi kelompok rentan pada sejumlah isu yang mengancam kualitas hidupnya. Salah satunya kekerasan seksual yang masih tumbuh subur di berbagai ruang termasuk kampus.

"Hal ini lebih memprihatinkan karena kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak tertangani dengan semestinya. Sehingga memberikan dampak luar biasa terhadap kondisi mental dan fisik korban," papar Menteri PPPA.

Dalam menyikapi kondisi darurat ini, ia dan seluruh jajaran PPPA mendukung penuh hadirnya Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tentangan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Mencegah berulangnya kekerasan seksual di kampus

Adanya Permendikbud Ristek 30 ini menguatkan upaya PPPA untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia.

Sekaligus menjadi regulasi tepat untuk mencegah, menangani dan mengurangi riskonya berulangnya kekerasan seksual di kampus. Sembari terus memperjuangan pengesahan regulasi dan sistem hukum penanganan kekerasan seksual yang lebih komprehensif.

"Kami berharap sivitas akademika perguruan tinggi di Indonesia dapat menangkap semangat Permen PPKS ini dan penuh semangat menumbuhkan kehidupan sivitas akademika yang aman dan mengedepankan kemanusian dan berlandaskan kesetaraan dan keadilan," tegas Menteri PPPA. 

Menteri PPPA menambahkan, kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam proses implementasi Permen PPKS ini sangat diharapkan uintuk menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat membumikan kemerdekaan membangun peradaban.

"Selain itu juga mendorong kemajuan demi meraih Indonesia maju yang dicita-citakan. Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju," tutup Menteri PPPA.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/11/13/111600871/beri-dukungan-penuh-menteri-agama-permendikbud-ppks-sangat-resolutif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke