Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bidik 1 Juta Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Kompas.com - 09/02/2021, 11:09 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim membidik 1,095 juta mahasiswa dapat menerima bantuan pendidikan lewat program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di 2021.

Menurut dia, program KIP Kuliah yang dilakukan untuk mendorong pendidikan berkualitas bagi mahasiswa sebagai penerus bangsa Indonesia.

Baca juga: 5 Tips Pilih Jurusan Kuliah Bagi Calon Mahasiswa

"KIP sudah mengalami transformasi luar biasa. Bisa dirasakan di berbagai macam daerah, dan di tahun 2020 penerimaan KIP sudah jauh lebih baik. Tahun 2021, kita lanjutkan," ucap Nadiem di awal Januari 2021.

Merangkum laman KIP Kuliah Kemendikbud, Selasa (9/2/2021) menginformasikan pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Bagi pendaftar KIP Kuliah untuk SNMPTN dibuka mulai 14-23 Februari 2021.

Sedangkan pendaftar KIP Kuliah untuk SNMPN dibuka mulai 12-18 Maret 2021.

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Manfaat KIP Kuliah

Bagi penerima KIP Kuliah ada beberapa manfaat yang akan diperoleh. Berdasarkan data 2020, ada tiga manfaat penerima KIP Kuliah, yakni:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan.

Baca juga: Mendikbud: Hak Siswa dan Guru Pakai Seragam Keagamaan di Sekolah

Syarat KIP Kuliah

Ada beberapa persyaratan untuk memperoleh KIP Kuliah, sebagai berikut:

1. Penerima KIP KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP Kuliah.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com