Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Mendikbud: 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 04/02/2021, 16:52 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam masa darurat Covid-19, Senin (1/2/2021).

Menurut Nadiem, SE Mendikbud yang dikeluarkan ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

Baca juga: SKB 3 Menteri: 6 Keputusan Utama Pakaian Seragam di Sekolah Negeri

"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guri, dan tenaga kependidikan," ungkap Nadiem melansir laman Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).

Nadiem menyebutkan, dari delapan poin utama yang disebutkan dalam SE Mendikbud, dijelaskan poin kedelapan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilaksanakan dengan dua ketentuan.

1. Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagaimana tercantum dalam lampiran SE ini atau dapat diunduh lewat laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

2. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

8 Poin SE Kemendikbud

Adapun rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, dan penerimaan siswa baru dalam masa darurat Covid-19, seperti di bawah ini:

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca juga: Mendikbud Minta Pemda Cabut Aturan Seragam Kekhususan Sekolah Negeri

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

  • Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring.
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Menag Optimis Kuatkan Toleransi di Sekolah

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring.
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua ketentuan, sebagai berikut:

  • Dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Mendikbud ini atau dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.
  • Pusat Data dan Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Baca juga: Mendikbud: 6 Keputusan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Dia menambahkan, poin nomor 3 sampai 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com