Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Guru PPPK dan CPNS Harus Lihat Masa Pengabdian

Kompas.com - 02/02/2021, 13:31 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mempertimbangkan masa pengabdian.

Begitu pula dengan rekrutmen guru untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: Program Seleksi 1 Juta Guru PPPK Didukung Penuh Pemda

Untuk itu, guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak boleh disamakan dengan guru yang baru lulus kuliah atau fresh graduate.

"Saya berjanji akan terus menyuarakan ke pemerintah pusat, agar guru honorer puluhan tahun mengabdi bisa lebih dipertimbangkan jadi guru PPPK atau PNS," katanya melansir laman DPR, Selasa (2/2/2021).

Itu dilakukan, kata dia, bukan semata untuk rekrutmen guru PPPK atau CPNS saja.

Tapi, karena ingin mengapresiasi guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi untuk negara.

Dia menyebutkan, rata-rata lama pengabdian guru honorer 12 tahun.

Artinya, guru itu sudah mengabdi dan bekerja untuk negara, tapi dengan gaji yang tidak layak.

Fikri menyebutkan, tuntutan guru yang sudah lama dicurahkan adalah hanya ingin dihargai masa pengabdiannya.

"Mereka punya satu tuntutan, kalau pengabdian 5 sampai 10 tahun, jangan samakan dengan fresh graduate," tuturnya.

Asal tahu saja, pemerintah pusat sedang berupaya keras menyelesaikan target 1 juta guru PPPK.

Baca juga: Gaji Guru PPPK Sama dengan PNS

Namun, itu sendiri belum jelas penganggaranya dari mana, sehingga pemerintah daerah (Pemda) masih ragu untuk mengajukannya.

"Karena masih banyak yang ragu, kalau gajinya akan dibebankan kepada pemda, dikhawatirkan alokasi pembangunan di sektor lain akan berkurang," sebutnya.

Jadi, lanjut dia, pemerintah pusat harus meyakini pemda, jikalau pengadaan guru PPPK sesuai apa yang dijanjikan Kementerian Keuangan.

Guru honorer harus lulus seleksi

Mendikbud Nadiem Makarim pernah menyatakan, hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi PPPK.

Meski kapasitasnya mencapai 1 juta PPPK.

"Yang diangkat jadi PPPK itu bagi guru honorer yang lulus tes, dari seleksi 1 juta orang," kata Nadiem.

Dia mencontohkan, apabila satu juta orang yang lulus seleksi, maka satu juta orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK.

"Kalau cuma 200 ribu yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK," tegas Nadiem.

Dia menyebutkan, rekrutmen guru PPPK akan dilakukan di 548 pemerintah daerah (Pemda).

Maka dari itu, semua guru honorer harus mempersiapkan dengan matang proses seleksi tersebut.

Kesempatan menjadi PPPK, kata Nadiem, sangat besar. Karena, proses seleksi yang diberikan sampai tiga kali.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK Selesaikan Tiga Masalah Puluhan Tahun

"Jadi bukan hanya satu kesempatan yang diberikan di tahun ini, tapi sampai tiga kali untuk menjadi guru PPPK. Bisa tahun depan maupun di tahun berikutnya," jelas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com