Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2021, 11:29 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem makarim menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 6169/MPK.A/KP/2021 Tentang Pencabutan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021.

Surat itu telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem pada Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Resmi Jadi Rektor USU, Muryanto Amin Minta Dukungan Penuh

Isi surat itu berkait dengan penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika atas nama Muryanto Amin dalam Kasus Pagiarisme.

Dalam keputusan itu, Nadiem menyatakan, berdasarkan telaah dan kajian komprehensif oleh tim viewer dari Undip, UGM, dan Unnes diperoleh kesimpulan, bahwa Muryanto Amin tidak terbukti melakukan plagiat.

Berdasarkan pertimbangan, kata dia, sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat cacat substansi dalam penerbitan Keputusan Rektor USU Nomor 82/UNS.1.R/SK/KPM 2021.

"Jadi untuk kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggaran Tridharma Perguruan Tinggi di USU, perlu mencabut keputusan Rektor USU Nomor 82/UN5.1.R/SK/ KPM/2021," ungkap dia.

Penerbitan surat itu juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendibud Nizam.

"Betul Mas Menteri Nadiem menerbitkan surat keputusan, karena SK dari rektor lama tidak tepat. Penjatuhan sanksi pelanggaran PNS mestinya oleh menteri," kata Nizam kepada Kompas.com.

Nizam menyatakan, bila SK rektor lama tidak dicabut oleh Mendikbud, maka Rektor USU yang baru Muryanto Amin tidak bisa dilantik.

Baca juga: Mendikbud Diminta Berantas Praktik Intoleransi di Sekolah

"Jadi kalau SK itu tidak dicabut, kan pelantikan Rektor USU yang baru jadi tidak sah. Jadi pencabutan SK Rektor lama dilakukan sebelum pelantikan," ungkap Nizam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com