Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merdeka Belajar Episode 6, Ini 3 Terobosan Nadiem untuk Perguruan Tinggi

Kompas.com - 04/11/2020, 08:29 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Enam “Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi” secara virtual, Selasa (3/11/2020).

Kebijakan yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo ini disebut untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, salah satunya melalui transformasi pendidikan tinggi agar mampu mencetak lebih banyak lagi talenta-talenta yang mampu bersaing di tingkat dunia.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, Merdeka Belajar Episode Keenam lahir dengan fokus pada pembangunan SDM unggul di jenjang pendidikan tinggi.

Baca juga: Kemendikbud Bakal Upayakan Digitalisasi Sekolah pada 2021

Perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta harus bergerak lebih cepat agar dapat bersaing di tingkat dunia.

“Di sisi peningkatan mutu, kita harus menciptakan lulusan yang lebih baik lagi. Di sisi pendanaan per mahasiswa pun, Indonesia masih relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara lain," papar Nadiem seperti dilansir dari laman Kemendikbud.

Untuk itu, terang dia, Kemendikbud meningkatkan anggaran dalam konteks kinerja, untuk mencapai mutu yang diinginkan.

"Dana pemerintah untuk pendidikan tinggi berada pada angka Rp 2,9 triliun di 2020 dan akan ditingkatkan sebanyak 70 persen pada 2021 menjadi Rp 4,95 triliun," imbuh Nadiem.

Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia Jurusan Teknik Versi THE WUR 2021

Tiga Terobosan Merdeka Belajar Episode Enam

Nadiem menerangkan, Merdeka Belajar Episode Keenam mencakup tiga terobosan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Terobosan Merdeka Belajar Episode Enam yakni:

1. Insentif berdasarkan capaian Indikator Kinerja Utama (untuk PTN).

Insentif kinerja yang disediakan bagi PTN, terang Nadiem, didasarkan pada capaian delapan Indikator Kinerja Utama (IKU).

“Untuk pertama kalinya, tambahan pendanaan PTN akan dihitung berdasarkan capaian delapan IKU,” tutur Mendikbud.

PTN yang berhasil meningkatkan IKU atau mencapai target akan diberikan bonus pendanaan. Sebelumnya, perguruan tinggi hanya mendapatkan dana alokasi dasar dan dana afirmasi, khusus bagi perguruan tinggi yang tertinggal.

Baca juga: Kemendikbud Buka Program Beasiswa Kualifikasi S2 bagi Guru

“Selain alokasi dasar meningkat Rp 800 miliar, tahun depan pendanaan pendidikan tinggi akan ditambah insentifnya berdasarkan capaian IKU. Kemendikbud menyediakan bonus Rp 500 miliar bagi PTN yang berhasil meningkatkan capaian IKU terbanyak dan mencapai target yang ditetapkan Kemendikbud,” jelas Mendikbud.

Terdapat delapan IKU yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi, yakni:

  1. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak dengan upah di atas upah minimum regional, menjadi wirausaha, atau melanjutkan studi.
  2. Mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus melalui magang, proyek desa, mengajar, riset, berwirausaha, serta pertukaran pelajar.
  3. Dosen berkegiatan di luar kampus dengan mencari pengalaman industri atau berkegiatan di kampus lain.
  4. Praktisi mengajar di dalam kampus atau merekrut dosen yang berpengalaman di industri.
  5. Hasil kerja dosen (hasil riset dan pengabdian masyarakat) dapat digunakan masyarakat dan mendapatkan rekognisi internasional.
  6. Program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia baik itu dalam kurikulum, magang, maupun penyerapan lulusan.
  7. Kelas yang kolaboratif dan partisipatif melalui evaluasi berbasis proyek atau metode studi kasus.
  8. Program studi berstandar internasional dengan akreditasi atau sertifikasi tingkat internasional.

Baca juga: 7 Program Prioritas Pendidikan Mendikbud Nadiem di Tahun 2021

Mendikbud mengatakan, IKU akan digunakan untuk mendorong kualitas PTN dan PTS melalui beberapa cara.

Di antaranya memberikan alokasi insentif biaya operasional atau bantuan pendanaan bagi PTN dengan capaian IKU yang baik, memfasilitasi dana penyeimbang kontribusi mitra (matching fund) bagi PTN dan PTS, memilih program kompetisi Kampus Merdeka bagi PTN dan PTS (competitive fund), serta memantau kualitas PTS oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

2. Dana penyeimbang atau matching fund untuk kerja sama dengan mitra (untuk PTN dan PTS).

Kebijakan kedua adalah dana penyeimbang kontribusi mitra (matching fund). Matching fund ini, kata Nadiem, berarti dukungan dana dari mitra yang telah dipilih oleh perguruan tinggi, akan disamakan dengan jumlah yang diberikan Kemendikbud dengan perbandingan 1:1 atau sampai dengan 1:3 untuk pendanaan yang terkait isu sosial dan prioritas nasional.

Kemendikbud telah menyediakan platform kedaireka.id bagi perguruan tinggi dan mitra sehingga calon mitra dan perguruan tinggi secara bebas dapat mencari dan memilih mitra yang paling tepat.

Baca juga: Tahun Depan UN Diganti Asesmen Nasional, Ini Penjelasan Mendikbud

Calon mitra dapat mengajukan proposal permasalahan yang harus dipecahkan, dan perguruan tinggi dapat mengajukan solusi yang akan dikaji.

Untuk mendapatkan matching fund dari Kemendikbud, mitra dan perguruan tinggi dapat mengajukan proposal secara bersama-sama.

Mitra dan perguruan tinggi harus dapat meyakinkan bahwa proyek yang akan dijalankan punya potensi besar meningkatkan delapan IKU perguruan tinggi dan memecahkan masalah mitra maupun masyarakat.

Melalui matching fund, kerja sama perguruan tinggi dan mitra dapat memastikan pembelajaran tetap relevan, pengetahuan dosen selalu diperbaharui, dan mahasiswa lebih siap menjajaki dunia kerja. Total matching fund yang tersedia adalah Rp 250 miliar.

“Kalau ada universitas yang membangun infrastruktur untuk 5G dan bermitra dengan operator telekomunikasi atau BUMN, ini bisa menjadi matching fund. Jika ada universitas yang berinovasi dalam bidang biodiesel untuk mempertahankan kemandirian energi Indonesia, hal ini juga bisa menjadi salah satu strategi. Atau penelitian pengolahan limbah sawit untuk pakan ternak oleh suatu yayasan sosial bersama perguruan tinggi bidang agrikultur. Dana yang diberikan oleh mitra, akan disamakan oleh Kemendikbud,” terang Mendikbud saat memberikan contoh kemitraan yang bisa mendapatkan matching fund.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Penyederhanaan Kurikulum Tidak Dilakukan sampai 2022

3. Program Kompetisi Kampus Merdeka atau competitive fund (untuk PTN dan PTS).

Kebijakan ketiga, adalah program kompetisi Kampus Merdeka atau competitive fund. Dana kompetisi sebesar Rp 500 miliar dapat digunakan untuk mewujudkan aspirasi masing-masing perguruan tinggi dan mendorong potensi capaian delapan IKU.

“Ini adalah kesempatan baik bagi para civitas akademika mulai dari dosen, ketua prodi, dekan, hingga rektor yang punya ide dan terobosan untuk mengukir warisan baik di kampus. Ini saatnya civitas akademika memikirkan apa perubahan yang ingin dikedepankan di kampus? Apa spesialisasinya? Di sinilah competitive fund berperan. Bahwa proposal-proposal akan masuk dan mewujudkan misi spesialisasi perguruan tinggi dan mendorong delapan IKU,” tutur Mendikbud.

Pemenang competitive fund akan dipilih berdasarkan dampak program dalam diferensiasi misi Perguruan Tinggi itu dan dalam meningkatkan capaian delapan IKU.

Mendikbud memberikan beberapa contoh program yang dapat menerima competitive fund, seperti program magang satu semester di perusahaan top dunia dengan pembimbing profesional, atau inovasi penurunan emisi karbon di perkotaan yang merupakan hasil penelitian perguruan tinggi.

"Bisa juga misalnya prodi kesehatan berkolaborasi dengan universitas top dunia yang melibatkan mahasiswa S2 dan S3," terang Nadiem.

Baca juga: Soul Travellers, Cerita 39 Anak Muda Indonesia Menjelajah Dunia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com