Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pendis Ingatkan Hanya Kemenag Keluarkan Rekomendasi Kuliah ke Al-Azhar

Kompas.com - 03/09/2020, 20:10 WIB
Elisabeth Diandra Sandi,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jendral Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan hanya Kementerian Agama (Kemenag) yang dapat mengeluarkan rekomendasi pelajar ke Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir.

"Kemenag sudah bekerja sama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," tegas Dhani pada Rabu (2/9/2020) di Jakarta.

Maka dari itu, Dhani menghimbau agar masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menjamin terhadap peluang melanjutkan studi Islam di luar negeri.

Baca juga: Cara Penyaluran Siswa WNI dari Luar Negeri, Jika Sekolah di Indonesia

Masyarakat harus menilik lebih dekat, apakah proses keberangkatan dilakukan secara prosedural atau tidak. Selain itu, instansi harus memiliki surat rekomendasi dari Kemenag sebagai legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa di Mesir.

Pasalnya, minat calon mahasiswa untuk berangkat ke Al-Azhar, Mesir selalu meningkat setiap tahunnya.

"Karenanya, Kemenag membuat regulasi, salah satunya dengan melakukan seleksi untuk diberikan rekomendasi,” jelas Dhani.

Permasalahan saat ini

Dhani menegaskan terkait pentingnya surat rekomendasi dari Kemenag karena ada pesantren yang menimbulkan masalah. Tanpa sepengetahuan Kemenag, Pesantren Ibnu Abbas (Ibbas) di Serang memberikan jaminan pelajarnya untuk kuliah serta belajar di Mesir dalam promosi pondoknya.

"Keberangkatan pelajar Ibbas ke Mesir dilakukan secara non prosedural serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang," ujar Dhani.

Sebagai tambahan, Dani menjelaskan bahwa pesantren Ibbas juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Diretorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Islam.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri Ibbas.

Apabila ada aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan terbukti, mereka akan menyerahkannya ke aparat penegak hukum.

Terkait rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan Studi Islam ke luar negeri, Dhani mengacu pada Surat Edaran Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014.

Baca juga: Ini Pentingnya Dana Darurat bagi Pelajar dan Mahasiswa

Persyaratan rekomendasi

Dalam surat edaran tersebut, Ditjen Pendidikan Islam menuliskan beberapa syarat yang patut dipenuhi untuk memperoleh rekomendasi dari Kemenag.

Berikut ini merupakan 7 syaratnya.

  1. Mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
  2. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri.
  3. Melampirkan surat keterangan Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) tentang status lembaga pendidikan yang dituju.
  4. Melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (Kabupaten/Kota).
  5. Melampirkan biodata lengkap pemohon.
  6. Melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kemnag atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Melampirkan foto copy paspor.

Secara rutin, Kemenag melakukan proses seleksi terbuka untuk seluruh santri agar dapat mengemban studi di Universitas Al-Azhar.

"Mereka yang lulus, akan mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri," lanjutnya.

Selain itu, Kemenag telah melakukan kerja sama dengan Pusat Bahasa Al-Azhar (Pusiba) Cabang Indonesia. Tujuannya agar dapat menyiapkan kompetensi bahasa calon mahasiswa Al-Azhar.

“Persiapan bahasa calon mahasiswa Indonesia di Al-Azhar dilakukan melalui satu pintu, yaitu di Pusat Bahasa ini, karena langsung berada di bawah supervisi Al-Azhar,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com