Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Ditanggung Pemerintah

Kompas.com - 12/02/2022, 19:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah. Dengan begitu, pasien Covid-19 tak perlu membayar biaya perawatan di rumah sakit alias gratis.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (10/2/2022), hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir.

Abdul menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka (pasien Covid-19) itu opname di rumah sakit menjadi tanggungan pemerintah, karena telah diatur oleh Undang-Undang Wabah," ujar Abdul.

"Oleh sebab itu, semua perawatan (pasien Covid-19) di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah," tegasnya.

Baca juga: 5 Gejala yang Paling Sering Dikeluhkan Karena Covid-19 Varian Omicron

Abdul menjelaskan, pemerintah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 hingga dinyatakan negatif dan dibolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

"Batasannya sampai dia (pasien Covid-19) negatif dan diputuskan bisa pulang oleh DPJP. Tiga, empat, atau lima hari itu bergantung DPJP," kata Abdul.

"Walaupun misalnya sudah 20 hari dia (pasien Covid-19) masih di ICU, kita (pemerintah) masih tanggung, hingga kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif)," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien Covid-19.

"Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan memungut biaya apapun kepada pasien (Covid-19)," tulis Kemenkes dalam SE tersebut.

Baca juga: Penyebab Hasil Tes Covid-19 Bisa Berbeda-beda dalam Sehari

SE tersebut juga menyebutkan bahwa setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 wajib mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan memperbarui data setiap hari.

Nantinya, data di RS online tersebut akan menjadi dokumen bukti dalam proses verifikasi klaim Covid-19.

Kemenkes pun menekankan, pasien Covid-19 bisa menjalani rawat inap di rumah sakit hanya yang memiliki gejala sedang, berat, dan kritis.

"Rumah sakit dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Puskesmas di wilayahnya bila pasien membutuhkan isolasi," lanjut SE tersebut.

Kemenkes juga telah menyiapkan layanan konsultasi melalui telemedisin untuk pasien tanpa gejala, gejala ringan, atau tanpa komorbid yang melakukan isolasi mandiri di rumah jika memenuhi kriteria.

Sementara itu, pasien Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria isolasi mandiri dapat melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

(Penulis: Haryanti Puspa Sari | Editor: Krisiandi)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com