KOMPAS.com - Punya rumah yang layak huni adalah impian banyak orang, dengan berbagai pilihan huni yang tersedia, seperti rumah subdisi dan rumah komersial.
Masih banyak yang belum mengerti apa perbedaan rumah subdisi dan rumah komersial.
Ini bisa dilihat di laman Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menunjukkan harga rumah komersial bisa mencapai dua kali lipat atau lebih dibandingkan rumah subsidi.
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau.
Pembeli bisa memperoleh rumah subsidi dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank baik secara konvensional maupun syariah.
Pasal 21 Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjelaskan, hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.
Rumah subsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Baca juga: Apakah Rumah Subsidi Boleh Direnovasi?
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menjelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang diberi subsidi atau bantuan oleh pemerintah.
“Sesuai dengan namanya, artinya rumah tersebut diberi subsidi pemerintah,” jelas Bambang kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Dengan kata lain, masyarakat bisa membeli rumah dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah komersial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.