KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di badan pemerintahan mulai tahun 2023.
Dengan begitu, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (20/1/2022), rencana penghapusan pegawai honorer itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Tjahjo.
Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: Tak Diwajibkan, Ini Kriteria ASN yang Bisa Mengikuti Pelatihan Dasar Militer
Kebutuhan terhadap pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) dianjurkan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum, bukan biaya gaji.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pegawai honorer yang saat ini telah bekerja di instansi pemerintahan dapat diangkat menjadi PNS, namun tetap melalui proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce.
Berdasarkan PP 48 Tahun 2005, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS atau ASN:
Baca juga: Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, akan Diangkat Jadi CPNS?
Selain itu, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS atau ASN jika memenuhi kriteria berikut ini:
Akan tetapi, tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan lebih diprioritaskan untuk pengangkatan.
Masa pengabdian tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Pegawai honorer tenaga dokter dapat menjadi CPNS jika masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di daerah terpencil minimal selama 5 tahun.
Baca juga: Pemerintah Hanya Buka Penerimaan PPPK pada 2022, Ini Bedanya dengan PNS
Menurut PP 48 Tahun 2005, seleksi yang harus diikuti meliputi seleksi administrasi, integritas, disiplin, kompetensi, dan kesehatan.
Semua pegawai honorer yang hendak diangkat menjadi CPNS harus mengikuti semua tahapan seleksi yang diberlakukan.