Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Ratusan CPNS Mengundurkan Diri: Gaji Kecil Sehingga Kehilangan Motivasi

Kompas.com - 29/05/2022, 17:50 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum lama ini memutuskan untuk mengundurkan diri. Hal itu pun menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan penyebab ratusan CPNS mengundurkan diri yang menyebabkan negara mengalami kerugian.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (26/5/2022), Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan yang akan diterimanya setelah menjadi PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya, saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Satya menjelaskan, CPNS yang telah lolos seleksi itu merasa gaji yang akan diterimanya saat berprofesi sebagai PNS tak sesuai ekspektasinya, karena dianggap terlalu kecil.

Baca juga: Benarkah Harus Keluar Uang Ratusan Juta untuk Jadi PNS? Simak Penjelasan BKN

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ujar Satya.

Satya pun mengaku menyayangkan keputusan para CPNS yang mengundurkan diri. Dia mengatakan, para peserta CPNS seharusnya mencari informasi mengenai jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya, beberapa (CPNS) tidak mencari informasi cukup saat melamar," ucapnya.

Pihak BKN pun menyampaikan bahwa ratusan CPNS yang mengundurkan diri telah merugikan negara.

Baca juga: Benarkah Harus Keluar Uang Ratusan Juta untuk Jadi PNS? Simak Penjelasan BKN

Pasalnya, formasi di instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk melakukan proses seleksi cukup besar.

Oleh sebab itu, Satya menegaskan, para CPNS yang mengundurkan diri akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Satya menambahkan, beberapa sanksi berupa denda berlaku di setiap instansi. CPNS di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Akankah Diangkat Jadi PNS?

Pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com