Sementara itu, CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri bisa kenakan denda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, (dendanya) sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," jelasnya.
Berdasarkan data yang diterima Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri dari 112.514 orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021.
CPNS yang mengundurkan diri paling banyak berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni 11 orang.
(Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.