Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Potongan Tunjangan Pensiunan PNS: Sifatnya Sukarela

Kompas.com - 05/02/2022, 06:00 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tunjangan pensiun sebesar Rp 1 miliar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki purna bakti.

Kepastian tunjangan pensiun tersebut tengah ditempuh melalui kesepakatan antara PT Taspen (Persero) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sehingga gaji PNS nanti akan dipotong sesuai kesepakatan dengan Taspen.

Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membantah skema dana pensiunan ASN menjadi keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Keputusan tidak di Kemenkeu, tapi antara Taspen dengan PNS baru terkait potongan Taspen yang nanti dikompensasikan akhir tugas," kata Tjahjo Kumolo kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Ironi Oknum PNS Pajak: Gaji Selangit, tapi Masih Terima Duit Suap

Kaji potongan untuk tunjangan pensiun

Menteri Tjahjo juga menegaskan bahwa potongan Taspen yang dikompensasikan pada masa pensiun akan diterapkan kepada PNS baru.

"Potongan (untuk tunjangan pensiun) sifatnya sukarela dari ASN baru," kata dia.

Tunjangan pensiun PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

"Karena pensiun sudah terhitung masa kerja atau masa jabatan ASN atau pejabat tersebut dan sudah ada ketentuannya," kata Tjahjo Kumolo.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan, selama dia menjadi pensiunan anggota DPR, per bulannya bisa mengantongi sekitar Rp 4 jutaan. Maka dalam setahun tunjangan pensiun yang diterima berkisar Rp 50 jutaan.

"Saya pensiun enam periode anggota DPR dapat pesangon dari Taspen dan pensiun per bulan Rp 4 jutaan," katanya.

Baca juga: Tak Ada Lagi Honorer pada 2023, Adakah Peluang Jadi PNS?

Kenaikan tunjangan PNS yang tertunda

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikkan tunjangan ASN pada 2021 lalu.

Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta untuk mendapatkan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar.

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan PNS.

Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Taspen selama ini dipercayakan untuk mengelola dana pensiunan para ASN. Tidak hanya PNS tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dana pensiunannya juga menjadi tanggung jawab Taspen.

Berdasarkan situs resmi Taspen, PNS mengiur sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan per bulannya (gaji pokok ditambah tunjangan keluarga).

Baca juga: Ramai-ramai Pindah ke IKN Mulai 2024, dari Jokowi, ASN, sampai TNI-Polri

Gaji pensiunan PNS

Berikut gaji pensiunan PNS:

Uang pensiun PNS pokok

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Potongan Tunjangan Pensiun PNS Sifatnya Sukarela...

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com