Pegawai honorer pun wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan seputar tata pemerintahan yang pelaksanaannya terpisah dari CPNS umum.
Adapun daftar pertanyaan yang diberikan tersebut merupakan hasil penyusunan Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Sementara itu, mengacu PP 49 Tahun 2018, selain menjadi PNS atau ASN, pegawai honorer pun nantinya bisa diangkat menjadi PPPK.
(Penulis: Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.