KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang resmi melebur kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS pada Rabu (8/5/2024).
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk menerapkan KRIS BPJS Kesehatan, ruang rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria.
Namun, tidak semua fasilitas pelayanan dan perawatan rumah sakit akan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.
Adapun KRIS BPJS Kesehatan ini akan diimplementasikan paling lambat pada 30 Juni 2025 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Lantas, apa saja pelayanan dan perawatan fasilitas rumah sakit yang tidak menerapkan KRIS BPJS Kesehatan?
Baca juga: Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025
Mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, KRIS BPJS Kesehatan tidak diterapkan di seluruh ruang rumah sakit.
Diatur pada Pasal 46A ayat 2, berikut fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap yang tidak menerapkan KRIS BPJS Kesehatan:
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan
Selain 4 ruang fasilitas perawatan dan pelayanan di atas, ruang rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria untuk bisa menerapkan KRIS.
Berdasarkan Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas KRIS BPJS Kesehatan:
Nantinya ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan diatur melalui peraturan menteri.
Juru bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril menyampaikan, pada 2024 ditargetkan sebanyak 2.432 rumah sakit bisa menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.
Namun, hingga 30 April 2024, hanya 1.053 rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS BPJS Kesehatan.
"Nanti pada Juni 2025 itu KRIS BPJS Kesehatan akan kita realisasikan di 3.057 rumah sakit," terangnya, dilansir dari konferensi pers Kemenkes.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
KRIS BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan. Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.