Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Kompas.com - 11/05/2024, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gelombang protes mahasiswa imbas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mewarnai dunia pendidikan Indonesia.

Kenaikan nominal UKT untuk golongan tertentu sempat ramai di beberapa kampus, seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), serta Universitas Riau (Unri).

Alumnus Kriminologi FISIP UI, Muhammad Ridha Intifadha melalui akun X (Twitter) @RidhaIntifadha menilai, fenomena kenaikan UKT belakangan tak lepas dari campur tangan pemerintah.

Dalam hal ini, melalui dua aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Didemo Mahasiswanya, Unsoed Cabut Peraturan Rektor soal Kenaikan UKT


Pertama, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

Kedua, Keputusan Mendikbud Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

"Dua beleid inilah yg barangkali berhilir mjd keriuhan linimasa bbrp hari terakhir. Entah itu biaya kuliah yg makin meroket atau adanya iuran pengembangan institusi (di luar UKT)," tulisnya, Senin (6/5/2024).

Kompas.com telah mengantongi izin dari pengunggah untuk menggunakan unggahannya sebagai bahan pemberitaan.

Baca juga: Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Bukan aturan, kenaikan UKT karena kampus kurang kreatif

Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menanggapi, dua aturan Kemendikbud Ristek sebenarnya tidak menyatakan harus ada kenaikan UKT.

Aturan tersebut memuat pengaturan besaran nilai atau biaya operasional pendidikan, yang menurutnya dikembalikan lagi ke masing-masing perguruan tinggi.

Cecep menilai, beberapa perguruan tinggi memang menafsirkan aturan tersebut sebagai penyesuaian UKT mahasiswa. 

"Menurut saya bukan semata-mata karena peraturan ya, karena ada atau tidaknya peraturan, UKT tiap tahunnya harusnya dievaluasi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024).

Evaluasi UKT yang dimaksud pun bukan berarti harus naik, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran perguruan tinggi setiap tahunnya.

Baca juga: Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Kendati demikian, jika terdapat kenaikan kebutuhan anggaran, pun tak boleh langsung menaikkan nominal UKT yang dibebankan mahasiswa.

"Dari mana (dananya)? Itulah fungsi perguruan tinggi sebagai entrepreneurial university, harus bisa menggali potensi-potensi pendanaan atau pembiayaan dari hasil kinerja perguruan tinggi, misalnya riset, inovasi, hak paten, dan itu menjadi income (pendapatan)," paparnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com