Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Nominalnya jika Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Kompas.com - 08/04/2024, 17:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat Islam, dewasa maupun anak-anak, yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Meski dapat dilaksanakan selama bulan Ramadan, mengakhirkan pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan untuk Janin dalam Kandungan? Ini Kata Baznas


Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama telah bersepakat bahwa bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.

Ukuran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Di Indonesia sendiri, makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah berupa beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras.

Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

Membayar zakat fitrah dengan uang

Selain beras, ulama juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara nilainya dengan 1 sha’ makanan pokok tersebut.

Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Namun nominal uang tersebut juga bisa disesuaikan dengan harga 3,5 liter beras di daerah masing-masing. Nominal yang ditetapkan oleh Baznas adalah harga untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Kapan Waktu yang Paling Diutamakan untuk Membayar Zakat Fitrah?

Cara bayar zakat fitrah online

Cara bayar zakat secara online melalui Baznas.Tangkapan layar laman Baznas Cara bayar zakat secara online melalui Baznas.

Anda juga dapat melakukan pembayaran zakat secara online melalui Baznas dengan mengunjungi laman https://baznas.go.id/bayarzakat.

  • Pilih jenis dana "Zakat".
  • Pilih jenis "Zakat Fitrah".
  • Tulis jumlah orang yang dizakati.
  • Akan muncul nominal yang harus dibayarkan dengan kelipatan Rp 45.000.
  • Lengkapi data pada kolom yang tersedia, yakni nama, email, dan nomor telepon.
  • Klik “Pilih pembayaran”.
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk menuju jenis pembayaran.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Sejumlah Wilayah Indonesia 2024

Bagi zakat fitrah yang dikumpulkan melalui Baznas, akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan.

Zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com