KOMPAS.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam selama Ramadhan, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak atau masih bayi.
Tujuan pembayaran zakat fitrah adalah sebagai penyuci diri bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Baznas Prof Dr KH Noor Achmad mengatakan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib naik mimbar.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah harus dibayarkan umat Islam?
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Penuh Kehangatan dan Rasa Syukur
Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang jika dianggap memudahkan.
Pada 2024, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap Muslim sebesar Rp 45.000-Rp 55.000.
Jumlah zakat fitrah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45.000 sampai Rp 55.000 per individu mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujar Noor dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.
Namun, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ia memastikan, pihaknya akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik atau penerima zakat yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat atau ajaran Islam.
"Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," imbuhnya.
Baca juga: Link Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024, Lengkap di Seluruh Indonesia
Umat Islam yang akan menunaikan kewajiban zakat fitrah dapat membayarkannya secara online melalui laman https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas
Simak cara membayar zakat fitrah 2024 berikut ini:
Baca juga: 7 Makanan yang Bisa Menambah Energi Saat Puasa, Bisa Dikonsumsi Saat Sahur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.