Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Jadi Menteri ATR, Ini PR yang Perlu Diperhatikan Menurut Ahli

Kompas.com - 22/02/2024, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengangkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu (21/2/2024).

AHY akan menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dipindah menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Meski menjadi menteri ATR, AHY mengaku belum memiliki keahlian soal bidang agraria dan pertanahan.

“Jadi saya tidak datang dengan sebuah keahlian, yang ahli para dirjen, direktur, kasubdit, nah ini saya juga belum hafal. Jadi struktur pun harus saya segera ketahui,” ujarnya, diberitakan Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Lantas, apa saja pekerjaan rumah (PR) yang perlu diselesaikan AHY?

Baca juga: AHY Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/Kepala BPN, Berikut Karier dan Harta Kekayaannya


PR AHY di Kementerian ATR

Kepala Pusat Studi Agraria (PSA) Institut Teknologi Bandung (ITB) Rizqi Abdulharis mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh AHY saat menjabat sebagai Menteri ATR.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan AHY harus mengkaji serta mengembangkan kebijakan agraria dan tata ruang karena dampaknya terhadap berbagai sektor.

"Terdapat beberapa kebijakan yang sepertinya diputuskan secara terburu-buru. Karena tidak memperhatikan faktor-faktor yang mendukung seperti ketersediaan sumber daya manusia dan kelembagaan, mengakibatkan munculnya potensi permasalahan," kata Rizqi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Dia menambahkan, AHY juga perlu menciptakan tata kelola administrasi pertanahan yang baik, seperti pengaturan proses sertifikasi tanah.

Hal ini bisa dilakukan dengan memperbaiki pendaftaran tanah agar sesuai antara teknis, legalitas, dan kemampuan lembaganya.

"(Perlu) pemberian jaminan hukum terhadap lahan yang masih menjadi kendala," lanjut dia.

Baca juga: AHY dan Langkah Politik Jokowi Memproteksi Pemerintahan

Rizqi menegaskan, saat ini Indonesia belum memiliki jaminan hukum terhadap perebutan lahan. Akibatnya, muncul banyak isu seperti konflik perebutan tanah, bahkan mafia tanah.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga perlu mengatur sistem pertanahan adat dan sosial agar inklusif serta berkelanjutan.

"Banyak daerah yang belum merevisi rencana tata ruang, sehingga pembangunan tidak dapat diarahkan secara baik," tambahnya lagi.

Dia juga menyoroti belum matangnya konsep perencanaan tata ruang berbasis kebencanaan.

Meski ada peraturan perundang-undangannya, pelaksaannya sulit dilakukan tanpa arahan yang detail.

Tak hanya konflik tanah, sistem pengelolaan yang baik juga dibutuhkan untuk laut dan udara. Rizqi menilai, kementerian perlu lebih berinovasi saat menyusun tata kelola wilayah tersebut.

"ATR/BPN diharapkan menjadi salah satu aktor mendorong terciptanya sistem ekonomi berkelanjuran dan masyarakat Indonesia yang sejahtera," pungkasnya.

Baca juga: AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Gaji, Tunjangan, dan Fasilitasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com