Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Meningkat, Apakah Vaksin Booster Akan Kembali Digencarkan? Ini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 15/12/2023, 17:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan menjelang akhir tahun 2023.

Tercatat hingga hari ini, Jumat (15/12/2023), ada 359 kasus terkonfirmasi dengan total kasus aktif mencapai 1.499 pasien, dilansir dari Infeksi Emerging Kemenkes.

Kasus positif Covid-19 diketahui tersebar di berbagai daerah seperti DKI Jakarta, Semarang, Jawa Barat, dan Palembang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Bahkan, terdapat dua pasien meninggal yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Lantas, apakah vaksin booster akan digencarkan lagi oleh pemerintah?

Baca juga: Update Kasus Sebaran Covid-19 di Indonesia, 2 Pasien Meninggal

 

Baca juga: Positif Covid-19, Ini Cara Lapor untuk Dapat Obat Gratis Saat Isoman

Penjelasan dari Kemenkes

Ilustrasi pemberian vaksin boosterFREEPIK Ilustrasi pemberian vaksin booster
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal P2P tanggal 9 Oktober 2023 tentang rekomendasi vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Di edaran tersebut, pelaku perjalanan luar negeri dan petugas kesehatan yang merupakan kelompok berisiko perlu mendapatkan perlindungan optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan,” ungkapnya, kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Untuk vaksin booster, pihaknya mengeklaim sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memastikan ketersediaan vaksin.

“Saat ini vaksin Covid-19 ketersediannya masih dalam kondisi cukup,” ungkapnya.

Baca juga: Dinkes Ungkap Penyebab 2 Pasien Covid-19 di Jakarta yang Meninggal Dunia

Terkait ketentuan vaksin booster, menurutnya tidak ada pembatasan dan semua orang bisa mengaksesnya.

“Sesuai surat Dirjen P2P tanggal 22 Mei 2023, semua masyarakat bisa menggunakan vaksin jenis apa pun, sesuai dengan ketersediaan vaksin,” katanya lagi.

“Sebagai bentuk antisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat, kami telah melakukan permintaan penambahan jumlah vaksin,” imbuh dia.

Baca juga: Apa Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Lagi?

Kelompok yang dapat vaksin booster gratis

Selain membahas tentang wacana penambahan vaksin booster, Syahril juga menjelaskan mengenai peraturan pemberian vaksin booster pada 2024.

“Vaksin Covid-19 masih bisa diperoleh di fasilitas kesehatan terdekat dan gratis hingga akhir 2023,” tuturnya.

Setelah 2023 berakhir, Syahril menjelaskan jika imunisasi untuk vaksin Covid-19 akan terbagi menjadi dua jenis.

“Mulai 1 Januari 2024, vaksin Covid-19 ditetapkan sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan,” ungkapnya.

Syahril menjelaskan, dalam imunisasi program, vaksin yang diberikan tetap gratis. Namun, yang berhak mendapatkannya adalah kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19. Seperti lansia, dewasa dengan komorbid, penyandang immunokompromais, dan tenaga kesehatan.

Kendati demikian, masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok imunisasi program, tetap dapat mendapatkan vaksin Covid-19 sebagai imunisasi pilihan sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Mulai 2024 Vaksin Covid-19 Gratis Hanya untuk Kelompok Berisiko

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com