Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Covid-19 Meningkat, Apakah Vaksin Booster Akan Kembali Digencarkan? Ini Penjelasan Kemenkes

KOMPAS.com - Kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan menjelang akhir tahun 2023.

Tercatat hingga hari ini, Jumat (15/12/2023), ada 359 kasus terkonfirmasi dengan total kasus aktif mencapai 1.499 pasien, dilansir dari Infeksi Emerging Kemenkes.

Kasus positif Covid-19 diketahui tersebar di berbagai daerah seperti DKI Jakarta, Semarang, Jawa Barat, dan Palembang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Bahkan, terdapat dua pasien meninggal yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Lantas, apakah vaksin booster akan digencarkan lagi oleh pemerintah?

“Di edaran tersebut, pelaku perjalanan luar negeri dan petugas kesehatan yang merupakan kelompok berisiko perlu mendapatkan perlindungan optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan,” ungkapnya, kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Untuk vaksin booster, pihaknya mengeklaim sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memastikan ketersediaan vaksin.

“Saat ini vaksin Covid-19 ketersediannya masih dalam kondisi cukup,” ungkapnya.

Terkait ketentuan vaksin booster, menurutnya tidak ada pembatasan dan semua orang bisa mengaksesnya.

“Sesuai surat Dirjen P2P tanggal 22 Mei 2023, semua masyarakat bisa menggunakan vaksin jenis apa pun, sesuai dengan ketersediaan vaksin,” katanya lagi.

“Sebagai bentuk antisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat, kami telah melakukan permintaan penambahan jumlah vaksin,” imbuh dia.

Kelompok yang dapat vaksin booster gratis

Selain membahas tentang wacana penambahan vaksin booster, Syahril juga menjelaskan mengenai peraturan pemberian vaksin booster pada 2024.

“Vaksin Covid-19 masih bisa diperoleh di fasilitas kesehatan terdekat dan gratis hingga akhir 2023,” tuturnya.

Setelah 2023 berakhir, Syahril menjelaskan jika imunisasi untuk vaksin Covid-19 akan terbagi menjadi dua jenis.

“Mulai 1 Januari 2024, vaksin Covid-19 ditetapkan sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan,” ungkapnya.

Syahril menjelaskan, dalam imunisasi program, vaksin yang diberikan tetap gratis. Namun, yang berhak mendapatkannya adalah kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19. Seperti lansia, dewasa dengan komorbid, penyandang immunokompromais, dan tenaga kesehatan.

Kendati demikian, masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok imunisasi program, tetap dapat mendapatkan vaksin Covid-19 sebagai imunisasi pilihan sesuai dengan kebutuhan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/15/173000765/kasus-covid-19-meningkat-apakah-vaksin-booster-akan-kembali-digencarkan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke