KOMPAS.com - Kasus Covid-19 akibat infeksi virus corona kembali meningkat di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, rata-rata kasus harian di Tanah Air bertambah 35-40 kasus.
Hingga 6 Desember 2023, tercatat ada 60-131 pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, dengan keterisian saat ini sebesar 0,06 persen dan angka kematian 0-3 kasus per hari.
Lonjakan kasus akhir-akhir ini pun memicu Kemenkes untuk kembali menggalakkan program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum.
"Saat ini, kami melihat ada kenaikan (kasus) yang cukup signifikan, diharapkan seluruh masyarakat untuk segera vaksinasi, dosis lengkap maupun booster," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Jumat (8/12/2023).
Lantas, mungkinkah vaksin Covid-19 masih gratis untuk tahun depan?
Baca juga: Kasus Covid-19 di Singapura Tiba-tiba Naik Dua Kali Lipat, Apa Penyebabnya?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, program vaksinasi Covid-19 mulai tahun depan diprioritaskan untuk lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.
"Sesuai rekomendasi WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), vaksinasi diprioritaskan untuk lansia dan kelompok rentan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/12/2023).
Kelompok rentan yang dimaksud, yakni orang dengan penyakit penyerta atau komorbid, wanita hamil, orang dengan daya tahan tubuh rendah, serta tenaga kesehatan di garda depan.
Di luar kategori tersebut, menurut Nadia, masyarakat dapat melakukan vaksinasi mandiri alias berbayar.
"Di luar itu bisa akses vaksinasi secara mandiri," kata dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Naik, Akankah Meledak seperti 2020?
Sebagai informasi, vaksin Covid-19 yang saat ini masih gratis untuk semua kalangan, akan masuk dalam program imunisasi nasional mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan vaksinasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.
Aturan itu menindaklanjuti penerapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023.
Baca juga: Apa Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Lagi?