Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap 42 Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran, Terbaru 3 Pecahan Koin Logam

Kompas.com - 10/12/2023, 16:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) sudah mencabut atau menarik 42 jenis uang rupiah dari peredarannya sejauh ini, atau sampai 2023.

Uang rupiah tersebut terbagi menjadi dua, yakni 13 uang kertas dan 29 uang koin.

Dikutip dari Kompas.com (1/12/2023), BI terbaru menarik peredaran tiga uang rupiah koin yaitu pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Adapun penarikan peredaran tiga uang rupiah koin itu berlaku sejak 1 Desember 2023.

Baca juga: Pria di Surabaya Iseng Gunting Uang Rupiah Dipenjara 1 Tahun 2 Bulan, Ini Aturannya

42 uang rupiah yang sudah tidak berlaku sampai 2023

Dilansir dari laman Kompas.com (1/9/2022), sudah ada 39 uang yang sudah tidak berlaku atau dicabut peredarannya oleh BI hingga 2022.

Berikut daftar lengkap 42 uang rupiah kertas dan koin yang sudah tidak berlaku sampai dengan 2023:

Uang kertas

Uang rupiah yang tidak berlaku mulai 1 Januari 2019.BANK INDONESIA Uang rupiah yang tidak berlaku mulai 1 Januari 2019.
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

  1. Rp 10.000/TE 1979
  2. Rp 5.000/TE 1980
  3. Rp 1.000/TE 1980
  4. Rp 500/TE 1982.

Tanggal pencabutan: 25 September 1995

  1. Rp 100/TE 1984
  2. Rp 10.000/TE 1985
  3. Rp 5.000/TE 1986
  4. Rp 1.000/TE 1987
  5. Rp 500/TE 1988.

Tanggal pencabutan: 15 November 1996

  1. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora
  2. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora
  3. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora
  4. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora.

Baca juga: Penjelasan BI soal Video Viral Anggrek Biru Drama Korea Little Women di Uang Rupiah Baru

Uang logam

Gambar Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 nominal Rp 850.000 yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BITangkapan layar laman Bank Indonesia bi.go.id Gambar Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 nominal Rp 850.000 yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI
Tanggal pencabutan: 15 November 1996

  1. Rp 2/TE 1970
  2. Rp 10/TE 1971
  3. Rp 10/TE 1974
  4. Rp 10/TE 1979.

Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021

  1. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 10.000
  2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 1.000
  3. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 20.000
  4. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 200
  5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 2.000
  6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 25.000
  7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 250
  8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 500
  9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 5.000
  10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 750
  11. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 100.000
  12. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 2.000
  13. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 5.000
  14. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp 10.000
  15. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp 200.000
  16. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp 10.000
  17. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp 200.000
  18. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp 125.000
  19. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp 250.000
  20. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp 750.000.

Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2022

  1. URK Seri Demokrasi Pecahan 300.000
  2. URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Tanggal pencabutan: 1 Desember 2023

  1. Rp500/TE 1991
  2. Rp1.000/TE 1993
  3. Rp500/TE 1997.

Baca juga: Beredar Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI

Uang yang sudah ditarik masih bisa ditukarkan

Masyarakat masih bisa menukarkan uang-uang tersebut selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Nantinya, uang akan ditukarkan dengan TE yang masih berlaku dengan nilai pecahan sama. Setelah itu, tidak bisa ditukarkan kembali.

Layanan penukaran uang koin bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebelum menukarkan uang, pastikan melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR atau di laman https://www.pintar.bi.go.id/.

Berikut tata cara penukaran uang yang sudah tidak berlaku:

  1. Buka situs pintar.bi.go.id
  2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"
  3. Pilih provinsi tempat penukaran uang rupiah
  4. Pilih lokasi kantor BI terdekat untuk melakukan penukaran uang koin yang sudah tidak berlaku
  5. Pilih tanggal dan waktu penukaran yang diinginkan yang sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  6. Isi data pemesanan yang meliputi NIK, nama, nomor ponsel, dan email
  7. Isi jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan
  8. Pilih kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan, meliputi jenis kerusakan akibat terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, dan lainnya. Bisa pilih lebih dari satu kategori
  9. Datang ke kantor BI yang dituju sesuai tanggal dan waktu penukaran.

Selain di kantor BI, penukaran uang yang sudah tidak berlaku juga bisa dilakukan di bank umum lainnya.

Baca juga: Viral, Foto Dua Uang Kertas Rp 50.000 dengan Garis Benang Tak Sama, Apakah Salah Satunya Palsu?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com