Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Motor Terparkir Tahunan di Bandara Bali, Adakah Keringanan Tarif Parkir?

Kompas.com - 10/12/2023, 10:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan sepeda motor yang terparkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, masih tak kunjung diambil oleh pemiliknya.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/12/2023), motor dengan berbagai merek dan jenis itu masih berjejer rapi di lantai II parkir bertingkat roda dua yang terletak di sebelah utara terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Jumlah sepeda motor yang belum diambil pemiliknya per bulan Oktober menurut catatan kami ada kurang lebih 100 kendaraan bermotor roda dua yang belum diambil pemiliknya," kata Pengganti Sementara (Pgs) General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iwan Novi.

Baca juga: Tarif Parkir Inap di Stasiun Pasar Senen Capai Ratusan Ribu, Berapa Biaya Maksimalnya?


Periode tinggal kendaraan bervariasi

Iwan mengungkapkan, untuk periode tinggal sepeda motor tersebut bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga tujuh tahun.

"Sesuai periode waktu kendaraan roda dua yang ditinggalkan di atas yang bervariasi, biaya parkir tertinggi adalah kendaraan yang masuk area parkir dari 5 Juli 2016 dengan estimasi biaya parkir sebesar kurang lebih Rp 74 juta," kata dia.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemilik meninggalkan kendaraannya di area parkir tersebut.

Selain itu, sistem parkir di bandara juga tak memungkinkan untuk mengetahui siapa pemilik motor tersebut.

"Kami sudah mengupayakan kerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mencari tahu kepemilikan dari kendaraan bermotor tersebut," katanya.

Ia meminta kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut agar segara menghubungi pihak pengelola parkir Angkasa Pura Support untuk mengambil kendaraannya.

Lantas, bagaimana cara pemilik kendaraan mengambil sepeda motornya?

Baca juga: Ramai soal Parkir Tanpa Karcis, Bolehkah Konsumen Menolak untuk Tidak Membayarnya? Ini Penjelasan YLKI

Cara pengambilan kendaraan

Iwan menyampaikan, pengambilan kendaraan yang terparkir lama di Bandara I Gusti Ngurah Rai bisa langsung diambil oleh pemilik kendaraan.

"Pengambilan kendaraan bisa dengan menunjukan karcis parkir kepada petugas parkir bandara dan membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Sementara itu, terkait dengan sepeda motor dengan tarif yang mencapai Rp 74 juta itu adalah tarif parkir berdasarkan lamanya sepeda motor itu ditinggalkan atau dititipkan.

"Perlu diluruskan bahwa Rp 74 Juta tersebut bukanlah denda melainkan total tarif parkir yang terakumulasi selama bertahun-tahun," tegasnya.

Saat ditanya apakah akan ada pengurangan biaya tarif untuk pengambilan sepeda motor yang mencapai jutaan, ia mengatakan saat ini mekanismenya masih dalam tahap pengkajian.

"Saat ini kami bersama dengan Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Tinggi Bali, sedang mengkaji mekanisme yang tepat untuk penanganan kendaraan bermotor roda dua yang ditinggalkan tersebut," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com