Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda SNPMB 2024 dengan Penerimaan Mahasiswa Tahun Sebelumnya, Bisa Pilih 4 Prodi

Kompas.com - 09/12/2023, 20:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.

SNPMB 2024 dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

SNPMB 2024 terdiri dari tiga jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.

Terdapat sejumlah perbedaan yang akan diterapkan oleh Panitia SNPMB 2024 dibandingkan dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru SNPMB 2023.

Baca juga: SNBT 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Biaya Daftarnya


Perbedaan SNPMB 2024 dan SNPMB 2023

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menjelaskan, perubahan di SNPMB 2024 akan berdampak baik bagi para calon mahasiswa.

“Ada beberapa perubahan dalam SNPMB 2024, tetapi prinsip utama kita adalah kita memberikan layanan yang semakin lama semakin baik bagi calon mahasiswa dan juga membangun sistem yang berkeadilan," ujarnya, dikutip dari situs Dikti Kemdikbud (8/12/2023).

Menurutnya, perubahan ini akan mengurangi kerugian masyarakat yang tidak bisa masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Berikut perbedaan seleksi penerimaan mahasiswa baru di SNPMB 2024 dan SNPMB 2023.

  • Peserta hanya pilih satu jalur seleksi

Sejumlah siswa SMA 2 Brebes, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023).Kompas.com/ Tresno Setiadi Sejumlah siswa SMA 2 Brebes, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023).
Panitia SNPMB 2024 menyatakan calon mahasiswa hanya bisa memilih satu jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi atau SNPB 2024 tidak boleh mengikuti SNBT atau Seleksi Mandiri.

Sebaliknya, calon mahasiswa yang lolos SNBT 2024 dan sudah melakukan daftar ulang di PTN yang dituju tidak boleh mengikuti Seleksi Mandiri di PTN manapun.

Kondisi ini berbeda dari SNPMB 2023 dan tahun-tahun sebelumnya di mana calon mahasiswa bisa mendaftar ke semua jalur seleksi PTN.

Pemberlakuan aturan ini membuat calon mahasiswa harus menentukan pilihan secara jelas sebelum mendaftarkan diri di SNBP, SNBT, atau Seleksi Mandiri.

Baca juga: Benarkah Mengundurkan Diri dari PTN Jalur SNBT Bakal Kena Blacklist? Ini Kata SNPMB

  • Calon mahasiswa bisa pilih 4 prodi

SNBT 2024 membuka peluang calon mahasiswa memilih maksimal empat program studi (prodi) yang akan diikuti.

Empat prodi ini terdiri dari dua program akademik di tingkat Sarjana serta dua program vokasi Diploma 3 dan Diploma 4/Sarjana Terapan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com