Hingga 31 Desember 2023, vaksin dosis lengkap maupun booster masih dapat diperoleh secara gratis di puskesmas atau rumah sakit di daerah masing-masing.
Cara mendapatkannya pun mudah. Masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain kepada petugas vaksinasi.
Nadia melanjutkan, saat ini jenis vaksin yang dapat digunakan oleh masyarakat adalah produk buatan dalam negeri, Inavac.
"(Vaksin yang bisa digunakan) Inavac, iya saat ini," kata Nadia.
Baca juga: Muncul Varian Baru Covid-19 HV.1 dan JN.1 di Sejumlah Negara, Kenali Gejalanya
Jenis vaksin ini telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga dipastikan aman, bermutu, serta berkhasiat.
Di sisi lain, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu berpesan, masyarakat tetap perlu menerapkan protokol kesehatan meski sudah divaksin.
Sebab, protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat sakit, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dapat memberikan perlindungan optimal dari penularan virus corona.
Masyarakat juga dapat segera memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit terdekat, jika mengalami gejala yang mengarah pada Covid-19, termasuk demam, batuk, pilek, dan sesak napas untuk diagnosis lebih lanjut.
"Segera lakukan vaksinasi, jangan ditunda-tunda, karena virus ini cepat menyebar, sehingga dapat sangat berbahaya untuk keluarga maupun orang sekitar," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Malaysia Naik Lebih dari 50 Persen, Ini Penyebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.