Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 09/12/2023, 16:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan untuk pertama kalinya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Surabaya, Jawa Timur boleh ikut pemilu, viral di media sosial Instagram hingga Twitter.

Di Instagram, unggahan ini dibagikan akun @fakta.suroboyo pada Jumat (8/12/2023).

"Pertama dalam Sejarah, ODGJ di Surabaya Boleh Nyoblos, 2 TPS Disiapkan di Liponsos," tulis infografis yang diunggah akun tersebut.

"Pertama dalam sejarah, Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bakal menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di UPTD Liponsos dan UPTD Griya Werdha. Ini berarti para penghuni Liponsos dan Griya Werdha seperti warga telantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa nyoblos di hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024," tulis akun ini dalam captionnya.

Hingga Sabtu (9/12/2023) unggahan ini telah disukai lebih dari 28.600 pengguna dan mendapat ribuan komentar.

"Solat aja udah ga wajib kalo udah gila. ini malah nyoblos, jadi yg gila siapa," kata akun @idoo_xxx.

"Suaranya dibutuhkan, kesejahteraannya di abaikan. Sejauh ini gak ada program pemerintah yang benar benar fokus malasah mereka, adanya cuma RSJ, dan gak mampu menampung semua ODGJ," kata akun @ahmadsalehbanxxx.

Di Twitter, unggahan mengenai ODGJ boleh mencoblos di Surabaya juga ramai setelah diunggah akun @yaniarsim pada Sabtu (9/12/2023).

Lalu, bagaimana aturan ODGJ dalam pemilu, bolehkah ikut mencoblos? 

Baca juga: Viral, Video 2 Pemuda Aniaya dan Rampok Tuna Wisma Disabilitas di Siantar Sumut

Penjelasan KPU Surabaya

Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist menjelaskan, ODGJ termasuk disabilitas yang memang memiliki hak sebagai pemilih.

Pihaknya juga menyebutkan, aturan ODGJ sebagai pemilih dalam pemilu menuruntya berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di Surabaya.

"Benar, bahwa hak pemilih teman-teman disabilitas itu diakui oleh regulasi kita," ujar Naafilah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnyam, regulasi mengenai bolehnya ODGJ mengikuti pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang kemudian di-judicial review menjadi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2016.

"Hasil putusan MK Nomor 135 Tahun 2016 tentang hak pilih ODGJ, jadi mereka disamakan dengan pemilih pada umumnya yang memiliki kapasitas untuk memilih," ujar Naafilah. 

Selain itu, ketentuan ini menurutnya juga telah diatur dalam dasar pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 di mana disabilitas memiliki hak yang sama sebagai pemilih maupun untuk dipilih.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai ODGJ boleh memilih juga sudah sesuai dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Pilih Disabilitas.

Pilkada 2020

Naafilah juga menegaskan, aturan mengenai ODGJ boleh mencoblos dalam pemilu menurutnya bukan pertama ini. Tetapi telah melalui proses yang lama dan sudah beberapa kali bergulir.

"Waktu Pilkada 2020 pun ketika petugas kita coklit di lapangan dari rumah ke rumah di form yang dibawa petugas sudah ada 6 kriteria pemilih disabilitas," ujarnya.

Sesuai form tersebut kategori disabilitas menurutnya juga sudah termasuk disabilitas mental dan juga intelektual.

"Prinsipnya kami penyelenggara pemilu memastikan seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sesuai dengan aturan kan ODGJ itu," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com