KOMPAS.com - Unggahan bernarasi penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meninggal dunia wajib datang ke kantor cabang ramai di media sosial
Unggahan tersebut salah satunya dimuat di akun media sosial X @txtdri*** pada Minggu (26/11/2023).
"Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan," tulis dalam unggahan.
Hingga Selasa (28/11/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 807.000 kali dan mendapatkan lebih dari 270 komentar dari warganet.
Lantas, benarkah hal itu dan bagaimana seharusnya proses penonaktifan peserta yang telah meninggal dunia?
Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?
Baca juga: Jenazah Warga di Bandung Ditahan RS karena Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Manajemen
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan bahwa unggahan tersebut merupakan disinformasi yang telah lama beredar di media sosial.
"Ini (unggahan) disinformasi lama dan sudah kami berikan klarifikasi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).
"Perlu kami disampaikan bahwa untuk menonaktifkan status kepesertaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meninggal dunia cukup mudah," imbuhnya.
Ia melanjutkan, anggota keluarga yang bersangkutan dapat mengurus proses penonaktifan peserta yang telah meninggal melalui kanal layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Selain itu, anggota keluarga juga bisa datang ke Kantor BPJS Kesehatan bila diperlukan rekonsiliasi pembayaran iuran yang sudah terlanjur dibayarkan setelah peserta meninggal.
Jadi, dalam hal ini anggota keluarga atau kerabatlah yang mewakili untuk menonaktifkan status kepesertaan JKN yang telah meninggal dunia.
Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Tunggakan Selesai Dibayarkan?
Ardi menyampaikan, adapun persyaratan yang dibutuhkan anggota keluarga yakni dengan menunjukkan atau membawa beberapa dokumen berikut:
"Nantinya, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti," terang Ardi.
Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap di Rumah Sakit?
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia: