Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Peserta JKN yang Meninggal Dunia Harus Datang ke Kantor Cabang

Unggahan tersebut salah satunya dimuat di akun media sosial X @txtdri*** pada Minggu (26/11/2023).

"Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan," tulis dalam unggahan.

Hingga Selasa (28/11/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 807.000 kali dan mendapatkan lebih dari 270 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah hal itu dan bagaimana seharusnya proses penonaktifan peserta yang telah meninggal dunia?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan bahwa unggahan tersebut merupakan disinformasi yang telah lama beredar di media sosial.

"Ini (unggahan) disinformasi lama dan sudah kami berikan klarifikasi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

"Perlu kami disampaikan bahwa untuk menonaktifkan status kepesertaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meninggal dunia cukup mudah," imbuhnya.

Ia melanjutkan, anggota keluarga yang bersangkutan dapat mengurus proses penonaktifan peserta yang telah meninggal melalui kanal layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

Selain itu, anggota keluarga juga bisa datang ke Kantor BPJS Kesehatan bila diperlukan rekonsiliasi pembayaran iuran yang sudah terlanjur dibayarkan setelah peserta meninggal.

Jadi, dalam hal ini anggota keluarga atau kerabatlah yang mewakili untuk menonaktifkan status kepesertaan JKN yang telah meninggal dunia.

Ardi menyampaikan, adapun persyaratan yang dibutuhkan anggota keluarga yakni dengan menunjukkan atau membawa beberapa dokumen berikut:

  • Surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh fasilitas Kesehatan/RT/kelurahan atau akta kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
  • Membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kepesertaan JKN dari peserta yang meninggal dunia.

"Nantinya, status kepesertaan JKN akan nonaktif secara otomatis dan tagihan iuran kepesertaan JKN akan terhenti," terang Ardi.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan orang yang meninggal

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia:

1. Melalui layanan Pandawa

Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta atau seseorang yang telah meninggal, anggota keluarga dapat melakukannya secara online melalui layanan Pandawa.

Anggota keluarga dapat mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165.

Cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online melalui Pandawa sebagai berikut:

  • Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165.
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam.
  • Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri.

2. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan

Cara selanjutnya untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan keluarga yang meninggal dunia yaitu bisa dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Anggota keluarga atau kerabat peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia hanya perlu datang dan membawa beberapa dokumen yang disebutkan di atas.

Nantinya, petugas BPJS Kesehatan akan mengarahkan untuk proses penonaktifannya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/28/113000465/penjelasan-bpjs-kesehatan-soal-peserta-jkn-yang-meninggal-dunia-harus

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke