Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Kompas.com - 07/11/2023, 18:55 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MKMK tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan soal pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim MK di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (7/11/2023).

Pelanggaran etik yang diperiksa MKMK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dikutip dari Kompas TV, Selasa.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman. 

Jimly juga menyampaikan, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Baca juga: 3 Temuan dalam Sidang Kode Etik Hakim MK, Apa Saja?

Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu

Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim MK habis.

Di samping itu, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Putusan MKMK soal pemberhentian Anwar sebagai Hakim MK disambut tepuk tangan oleh 21 pelapor yang menghadiri sidang pembacaan putusan.

Baca juga: Tanggapan MKMK soal Apakah Putusan Sidang Etik Akan Pengaruhi Aturan Batas Usia Capres-Cawapres

Dissenting opinion: Anwar harusnya dipecat dari hakim MK

Meski MKMK memutuskan mencopot Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK, Bintan Saragih selaku anggota MKMK mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dissenting opinion didasarkan pada pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai Hakim MK in casu Anwar Usman karena ia terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ia mengatakan, sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian dengan tidak hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 1013 tentang majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bintan, dirinya dengan dua anggota MKMK lainnya punya pendapat yang sama mengenai pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar.

Namun, selaku akademisi, ia berpendapat bahwa Anwar sebagai hakim terlapor seharusnya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com