Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merekam Orang Lain untuk Konten "Bersyukur" Bisa Dipidana, Pakar Hukum Beri Penjelasan

Kompas.com - 27/10/2023, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial TikTok dan X tengah diramaikan dengan keresahan warganet yang mengaku tidak nyaman dengan pembuat konten "bersyukur".

Sebab, pembuat konten merekam orang lain tanpa izin dan membumbui video dengan narasi tertentu yang tidak sesuai dengan keadaan aslinya.

Padahal, orang yang direkam tidak selalu dalam keadaan yang kurang baik atau kondisi ekonominya berkekurangan.

Keresahan soal pembuat konten bersyukur yang merekam orang lain tanpa izin dan tidak sesuai kenyataan sempat disinggung oleh akun TikTok @caprisoenn.

Ia mengaku, pernah mengajak anaknya keluar rumah sambil mengendarai sepeda motor. Namun, aktivitasnya direkam oleh orang lain dan dijadikan konten "bersyukur". 

Selain itu, akun X @catsedih juga mengatakan, dirinya perlu berdandan ketika makan di luar rumah agar tidak direkam oleh pembuat konten bersyukur.

"sekarang kalo makan sendirian di luar harus dandan paripurna biar enggak jadi konten bahan bersyukur," ujar pengunggah.

Lantas, adakah jerat hukum bagi pembuat konten yang sengaja merekam tanpa izin dan melakukan penggiringan opini agar orang lain tampak perlu dikasihani?

Baca juga: YouTuber Ditembak Saat Lakukan Prank, Warganet dan Juri Bela Pelaku

Penjelasan pakar hukum

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, pembuat konten tidak boleh merekam tanpa izin dan menarasikan orang lain dalam video seolah-olah perlu dikasihani.

Hal tersebut, kata Heru, sesuai dengan aturan bahwa foto diri sendiri merupakan bagian dari data pribadi.

"Foto pribadi atau segala macam itu menjadi bagian dari data pribadi, diri kita ini data pribadi," ujar Heru kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Ia mengatakan, pembuat konten tidak boleh mengunggah video orang lain tanpa mendapatkan izin.

"Kalau misalnya orang menggunakan daster atau pakaian-pakaian biasa aja, atau mungkin yang ada kesan gembel kemudian dipublikasikan di media sosial tanpa persetujuan orang tersebut, enggak boleh," tandas Heru.

"Itu ada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi," sambungnya.

Baca juga: Benarkah Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana?

Ancaman pidana

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada jerat hukum bagi seseorang yang merekam tanpa izin dan membuat video yang tidak sesuai kenyataan seolah-olah orang lain perlu dikasihani.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com