Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Pengumuman Hasil Pemeriksaan Kesehatan 3 Bakal Capres-Cawapres

Kompas.com - 27/10/2023, 13:50 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan seluruh bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawaprs) hari ini, Jumat (27/10/2023).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, pengumuman akan disampaikan pukul 14.00 WIB.

"Rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tiga bakal pasangan calon, rencananya, hari Jumat besok, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar jam 14.00 akan disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU yang akan dilakukan di Kantor KPU," kata dia, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, pasangan bakal capres-cawapres Prabowo-Gibran telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada Kamis (27/10/2023).

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan masing-masing pada Minggu (22/10/2023) dan Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: IDI Tak Lagi Dilibatkan dalam Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres, Begini Penjelasan KPU

Link live streaming hasil pemeriksaan kesehatan

Simak pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan 3 bakal capres-cawapres melalui siaran langsung berikut:

Tahapan selanjutnya

Hasil akhir rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan bakal capres-cawapres akan ditetapkan oleh KPU pada 13 November 2023.

Setelah rangkaian verifikasi administrasi selesai, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres yang dijadwalkan pada 14 November 2023.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan bakal capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Capres-Cawapres Harus Puasa Makan Sebelum Pemeriksaan Kesehatan, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com