Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merekam Orang Lain untuk Konten "Bersyukur" Bisa Dipidana, Pakar Hukum Beri Penjelasan

Kompas.com - 27/10/2023, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial TikTok dan X tengah diramaikan dengan keresahan warganet yang mengaku tidak nyaman dengan pembuat konten "bersyukur".

Sebab, pembuat konten merekam orang lain tanpa izin dan membumbui video dengan narasi tertentu yang tidak sesuai dengan keadaan aslinya.

Padahal, orang yang direkam tidak selalu dalam keadaan yang kurang baik atau kondisi ekonominya berkekurangan.

Keresahan soal pembuat konten bersyukur yang merekam orang lain tanpa izin dan tidak sesuai kenyataan sempat disinggung oleh akun TikTok @caprisoenn.

Ia mengaku, pernah mengajak anaknya keluar rumah sambil mengendarai sepeda motor. Namun, aktivitasnya direkam oleh orang lain dan dijadikan konten "bersyukur". 

Selain itu, akun X @catsedih juga mengatakan, dirinya perlu berdandan ketika makan di luar rumah agar tidak direkam oleh pembuat konten bersyukur.

"sekarang kalo makan sendirian di luar harus dandan paripurna biar enggak jadi konten bahan bersyukur," ujar pengunggah.

Lantas, adakah jerat hukum bagi pembuat konten yang sengaja merekam tanpa izin dan melakukan penggiringan opini agar orang lain tampak perlu dikasihani?

Baca juga: YouTuber Ditembak Saat Lakukan Prank, Warganet dan Juri Bela Pelaku

Penjelasan pakar hukum

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, pembuat konten tidak boleh merekam tanpa izin dan menarasikan orang lain dalam video seolah-olah perlu dikasihani.

Hal tersebut, kata Heru, sesuai dengan aturan bahwa foto diri sendiri merupakan bagian dari data pribadi.

"Foto pribadi atau segala macam itu menjadi bagian dari data pribadi, diri kita ini data pribadi," ujar Heru kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Ia mengatakan, pembuat konten tidak boleh mengunggah video orang lain tanpa mendapatkan izin.

"Kalau misalnya orang menggunakan daster atau pakaian-pakaian biasa aja, atau mungkin yang ada kesan gembel kemudian dipublikasikan di media sosial tanpa persetujuan orang tersebut, enggak boleh," tandas Heru.

"Itu ada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi," sambungnya.

Baca juga: Benarkah Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana?

Ancaman pidana

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada jerat hukum bagi seseorang yang merekam tanpa izin dan membuat video yang tidak sesuai kenyataan seolah-olah orang lain perlu dikasihani.

Pembuat konten dapat diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun.

Selain itu, pembuat konten bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE karena menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan orang lain dengan ancaman hukuman empat tahun.

"Kecuali dalam peristiwa yang bersifat publik atau orang yang direkam bagian dari publik yang hadir dalam peristiwa itu," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

"Maka sengaja fokus merekam seseorang meskipun dalam peristiwa publik dan merugikan orang yang direkam, bisa dituntut dengan pasal-pasal di atas," tambahnya.

Fickar menambahkan, pembuat konten juga bisa dituntut secara perdata apabila dilihat dari sudut pandang kerugian.

"Sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan sehingga bisa menuntut ganti rugi sebesar kerugian subyektif dari korban," pungkasnya.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Merekam dan Melakukan Siaran Langsung terhadap Calon Karyawannya Saat Proses Rekrutmen?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com